Wawan Beberkan Uang Rp 200 Juta untuk Kapolda dan Wakapolda Dipecah Kepala Dinas di Dalam Mobil
Wawan Beberkan Uang untuk Eks Kapolda dan Wakapolda Dipecah Kepala Dinas di Dalam Mobil
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Wawan Beberkan Uang untuk Eks Kapolda dan Wakapolda Dipecah Kepala Dinas di Dalam Mobil
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji menyebut uang Rp 200 juta untuk buah tangan mantan Kapolda dan Wakapolda Lampung dibagi oleh Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri di dalam mobil.
Keterangan ini langsung dibantah oleh Najmul Fikri dalam persidangan lanjutan fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 9 Mei 2019.
"Jadi penerimaan Rp 200 juta dari terdakwa Sibron setelah di Emersia bisa dijelaskan?" tanya JPU KPK Wawan Yunarwanto kepada Wawan Suhendra.
"Saya ditelepon pak bupati menanyakan saya dimana. Dan diminta merapat ke Emersia, dan datangnya berbarengan dengan pak kadis, kemudian kami semobil berdua menuju ke rumah Kapolda," ungkap Wawan Suhendra.
Namun kata Wawan belum sampai di rumah Kapolda, Bupati Khamami meminta pindah mobil.
"Sampai Enggal pak bupati turun pindah ke mobil saya, kami bertiga akhirnya," ujar Wawan.
JPU pun menyela mengkonfrontir uang Rp 200 juta apakah diketahui oleh saksi Najmul Fikri.
"Tahu, penyerahan saat kunjungan di rumah kapolda dan wakapolda, saya serahkan ke pak bupati, dan sebelumnya saya sudah temui (Najmul) dan meminta izin, dan pak kadis mempersilahkan," ungkap Wawan.
Wawan pun melanjutkan, bahwa setelah tiba di rumah dinas Kapolda yang masuk duluan adalah Bupati Khamami.
Kemudian lanjut Wawan, Bupati keluar dan memanggil untuk diajak masuk.
"Saya gak tahu manggil siapa, tapi pak Najmul masuk, jadi gak tahu ngoming apa di dalam, lalu keluar diiringi kapolda.
Dan pak kadis datang ke mobil saya untuk minta uang Rp 150 juta kemudian saya kasih ke pak Kadis," beber Wawan.
JPU KPK Wawan pun kemudian memberikan kesempatan kepada Najmul menanggapi keterangan Wawan.
Najmul pun membernarkan kronologis saat menuju ke rumah Kapolda yang diceritakan Wawan dengan menjelaskan ulang.
Namun ia menggarisbawahi bahwa ia datang selang Wawan datang di Emersia dan membantah pernyataan pengambilan uang Rp 150 juta.
"Kalau di rumah Kapolda, mobil pak Wawan bisa masuk di lingkungan parkir kemudian kami nunggu di ruang tunggu ajudan, dan pak bupati masuk pertama, setelah 15 menit memanggil kami, tapi pak Wawan gak masuk, dia nunggu diruang tunggu, setelah masuk ngobrol biasa arahan nasihat kami keluar," beber Najmul.
Najmul pun mengaku mereka keluar bertiga, namun Najmul mengaku menghindar lantaran tak ingin mengganggu pembicaraan atasannya.
"Sampai itu saya pulang, berkenaan dengan penyerahan uang yang disampaikan Wawan kepada saya gak ada yang mulia, saya nyatakan gak ada, berkenaan pak Wawan menyampaikan kepada pihak lain saya gak tau, jadi kalau penyerahan ke saya, saya membantah jika ada penyerahan kepada saya," tegas Najmul.
Wawan Suhendra pun menyela jika Kadis PUPR Najmul mengetahui aliran uang yang masuk ke petinggi Polda ini.
"Perasaan permintaan uang dari Kardinal dari pak Silvan, sejak pertemuan saya pak Kadis dan pak Bupati di rumah dinas Bupati, yang mana menyampaikan akan silaturahmi di Kapolda dan Wakapolda, dan bilang, 'gak mungkin saya silaturahmi dengan tangan hampa', lalu saya diminta tindak lanjuti ke Kardinal," timpal Wawan.
Wawan pun mempertegas jika setelah mendapat uang Rp 200 juta dari Kardinal, ia langsung lapor ke Kadis PUPR Najmul dan uang tersebut berpindah tangan dahulu ke Najmul baru ke Bupati.
"Dan pak Bupati memerintahkan memecahkan uang menjadi dua Rp 150 juta dan Rp 50 juta," sebut Wawan.
"Jadi pak kadis tahu?" sahut JPU KPK Wawan bertanya-tanya.
"Tahu, kan dia (Najmul) yang mecahin (uang), yang memisahkan dia, saya itu bawa mobil, apa bisa saya membawa mobil mecahin uang," tegas Wawan.
Saat dilempar ke Najmul, tiba-tiba yang bersangkutan menjawab tak sesuai konteks dan melantur.
"Bukan itu," sela JPU KPK Wawan.
Majelis Hakim ketua Novian Saputra pun turut menyela, menyampaikan jika sumpah persidangan masih melekat pada saksi.
"Sumpah palsu ada ancamannya sudah tahu kan, dan mungkin lebih dari terkdawa ini hukumannya, apalagi ini bulan ramadaan saudara harus terangkan apa adanya, jangan ditutupi jangan sampai anda menyesal di akhir. Anda bisa duduk di sana (kursi terdakwa), saya sudah sampaikan ya," ancam Novian.
Namun lagi-lagi, Najmul menjawab tak sesuai konteksnya.
"Pokoknya belum dijawab, uangnya kamu pisah gak?" sahut JPU KPK Wawan.
"Tidak uang itu tidak pernah dimampirkan ke saya, saya awalnya duduk di samping Wawan, tapi karena pak Bupati masuk mobil kami, saya pindah ke belakang," tegas Najmul.
Najmul pun kembali menegaskan kepada JPU bahwa ia tidak menerima atau mengambil uang saat berkunjung di rumah Kapolda.
Selanjutnya, Saksi Wawan Suhendra menerangkan perjalanan silaturahmi dilanjutkan ke Rumah Wakapolda.
"Di Wakapolda, kami ngobrol-ngobrol baru pak Kadis nyuruh ambil uang di mobil, lalu saya ambil, saya kasihkan ke pak kadis, pak kadis ngasih ke bupati, baru kami diajak lihat ayam-ayam," ungkap Wawan.
JPU KPK Wawan pun mengkonfirmasi penyataan Wawan kepada Najmul.
"Kami dari Kapolda ke Wakapolda masuk dan yang disampaikan Wawan gak ada, uang yang mampir ke saya gak ada, kemudian memang muter-muter lihat peliharaan ayam," jawab Najmul.
Terkait fee sebesar 12 persen Wawan pun membenarkan adanya hal tersebut sesuai araham bupati melalui Kadis PUPR Mesuji.
"Pernah disampaikan ke saya dari terdakwa ke Bupati, isinya (uang) terimakasih, saya sempat menolak dan saya sampaikan dan nasehati Wawan jangan kamu jadi mediasi itu diluar wewenang kita dan kita sesuai dengan pekerjaan kita," tandas Najmul. (tribunlampung.co.id / Hanif)