Pleno KPU Lampung Panas KPU dan Bawaslu Saling Ngotot Gara-gara Laporan Sosok Ini, Kaji Soal Pidana

Pleno KPU Lampung Panas KPU dan Bawaslu Saling Ngotot Gara-gara Laporan Sosok Ini, Kaji Soal Pidana

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Safruddin
TRIBUN LAMPUNG/BENY YULIANTO
Pleno KPU Lampung Panas KPU dan Bawaslu Saling Ngotot Gara-gara Laporan Sosok Ini, Kaji Soal Pidana 

Pleno KPU Lampung Panas KPU dan Bawaslu Saling Ngotot Gara-gara Laporan Sosok Ini, Kaji Soal Pidana

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Pleno rekapitulasi Provinsi Lampung sudah menyelesaikan perhitungan untuk Kabupaten Mesuji, Way Kanan, Prignsewu, Tulang Bawang Barat, Tanggamus, Pesawaran, Metro dan Bandar Lampung.

Dalam pleno ini tidak ada perubahan angka signifikan yang mengubah komposisi perolehan suara baik Pilpres, caleg DPR RI, DPD, maupun DPRD Provinsi.

Riak-riak pleno terjadi di kota Metro dan Bandar Lampung.

Untuk Metro sempat ditunda karena ada rekomendasi Bawalsu untuk mengecek ulang laporan dari PKB dalam rapat pleno ini.

Menariknya, saat pleno KPU Kota Bandar Lampung berlangsung panas.

KPU Lampung dan Bawaslu Lampung saling ngotot saat pleno rekapitulasi untuk Kota Bandar Lampung.

Mulanya Pleno berjalan lancar, sebelum Bawaslu mengajukan laporan dari caleg PAN Yetty Harlisah.

Namun, KPU menjawab saat pleno di kecamatan, KPU Kota Bandar Lampung, sudah memberikan edaran menyandingkan hasil rekapitulasi dari C1 plano.

Karena itu, semua aduan dari PAN, sudah diselesaikan dalam pleno di tingkat kecamatan.

KPU kukuh tidak bisa memeriksa laporan dari caleg PAN ini karena sudah dibahas dalam pleno sebelumnya.

Dalam tata tertib pleno sebelumnya, kesepakatan pleno KPU Lampung tidak membahas persoalan yang sudah diselesaikan di pleno tingkat bawah.

Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengungkapkan bahwa ada laporan dari caleg PAN atas nama Yetty Harlisah.

“Ada laporan di internal PAN, terkait masalah suara di internal PAN Kota Bandar Lampung, Dapil I  untuk DPRD Provinsi Lampung,” kata Iskardo.

Menjawab hal ini, anggota KPU Kota Bandar Lampung Feri Triatmojo mengatakan saat pleno kecamatan, mereka sudah membuat edaran untuk membuka C1 plano dalam pleno kecamatan.

Sementara bukti yang diajukan oleh saksi PAN yang disebut Iskardo merupakan fotocopi C1.

“Kami sudah buat surat edaran terkait membuka c1 plano di semua kecamatan dan kelurahan saat rekapitulasi, ini diapresiasi Bawaslu Bandar Lampung,” kata Feri.

Ketua KPU Lampung Nannag Trenggono menambahkan, bahwa dalam tata tertib pleno rekapitulasi ini sudah disepakat tidak membahas permasalahan yang sudah diselesaikan di tingkat bawah.

Pilpres 2019 Beda Pilihan, Ustadz Yusuf Mansyur Beri Dukungan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir

“Di pleno itu sudah ada rekomendasi sudah di eksekusi KPU Kota Bandar lampung tidak lagi dibahas,” kata Nanang.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah (Khoir) kemudian meminta KPU memeriksa terlebih dahulu laporan dari caleg PAN ini.

“Teman-teman KPU tidak bisa menutup karena sudah dengan c1 plano, sudah dianggap selesai, harus kita lihat dulu,” kata Khoir.

Anggota Bawaslu lainnya, Iskardo mengatakan meski sudah ada kesepakatan untuk tidak membahas hasil pleno yang sudah dibahas sebelumnya di tingkat kecamatan. Tetapi, caleg PAN yang mengajukan keberatan ini, menurut Iskardo juga membawa data.

“Ini ada orang yang mencari keadilan, termasuk kepada Bawaslu, mereka menyampaikan keberatan, dia sangat spesials, lalu kita jawab secara umum. Oke di Bandar Lampung sudah melakukan cek c1 plano, bahwa hasilnya sekian, tetapi ini lebih pada teknis itu. Menjawab orang yang mencari keadilan. Jadi bukan ini tidak bisa dikonfirmasi lagi, karena sudah di cek c1 plano di kecamatan,” jelas Iskardo.

Nanang tetap ngotot KPU tidak membahas permasalahan yang sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.

“Saya paham, tetapi itu sudah dilakukan di PPK 20 kecamatan, disaksikan Panwas. Jadi kalau ada keberatan, mestinya proses itu sudah selesai, karena sudah dibuka dari C1 plano,” kata Nanang.

“Paling tidak kita lihat dulu ketua,” timpal Iskardo.

KPU akhirnya memastikan menyelesaikan rekapitulasi KPU Kota Bandar Lampung tanpa memeriksa aduan caleg PAN yang disampaikan Bawaslu.

Sejumlah saksi parpol pun setuju pleno ini tidak membahas permasalahan yang sudah diselesaikan di tingkat kecamatan.

5 Berita Lampung Terpopuler Jumat 10 Mei 2019 - Komentar Gubernur Terpilih hingga Jennifer Winarta!

Bawaslu  kaji Pidana KPU

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah memastikan Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran etika dan pidana karena KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi mereka.

Menurut Khoir aduan dari caleg PAN ini layak untuk diperiksa dalam rapat pleno terbuka.

“Yang bersangkutan menyertakan C1 dan DAA1 di 17 kecamatan, maka kami tadi rekomendasikan cek data, pelapor dengan data yang dimiliki KPU dan Bawaslu, agar bisa diketahui seperti apa.

Tapi tadi teman-teman (media) lihat, KPU sudah ngunci,karena kpu sudah membuka c1 plano, maka tidak mungkin ada pergeseran-pergeseran suara,” ujarnya.

Khoir menyayangkan sikap KPU Lampung.

Menurutnya pleno terbuka ini seharusnya memeriksa terlebih dahulu laporan dari semua parpol yang didukung data. Karena itu, mereka akan mengkaji dugaan pelanggaran etika dan pidana.

“Ini kita menyayangkan, kita sebagai lembaga pengawas pemilu yang diberi mandat, menjaga hak pilih, bagi peserta pemilu harus menyuarakan ini. Kita tahu tidak semua caleg ada akses terhadap parpol, tidak ada parpol mendukung (bawaslu), hanya Bawaslu menyampaikan," katanya.

Ini harus dipahami KPU dan parpol lain, bahwa Bawaslu dalam rangka menjaga hak pilih rakyat ini harus melakukan itu. Kita akan kaji pada aspek lainnya, pada pidana dan etiknya,” imbuhnya.

“Di forum ini kita konfirmasi administrasinya, terhadap perselisihan hasil, ada etik, pidana dan adminsitrasi. Administrasi kan disini, aspek pidana dan etik kita dalami lagi, karena tadi kita ditolak keberatan kita,” pungkasnya.

Ternyata Ini Makna di Balik Nama Irish Bella, Wajar Saja Ammar Zoni Kepincut

KPU Masalahkan Alat Sanding Saksi

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan mereka tidak bisa menindaklanjuti keberatan karena alat sanding yang diajukan saksi tidak benar.

“Pertama Bawaslu sebenarnya sudah melaksanakan fungsi pengawasan, menyampaikan keberatan saksi, KPU membuka keberatan saksi maupun permohonan Bawaslu, tapi ini alat untuk mengujinya yang salah, C1 plano diuji dengan rekapitulasi C1.

Artinya kalau ada perbedaan C1 pasti salah, artinya DAA 1 itu diambil dari angka plano, plano itu perhitungan paling basis di TPS,” kata Nanang.

Karena itu kata Nanang, jika ingin menyangkal C1 plano harus melalui data di bawahnya yakni surat suara.

“Kalau alat sandingnya yang dijadikan C1 sementara KPU Kota Bandar Lampung sudah menggunakan c1 Plano, mengisi jumlah perhitungan TPS di desa, tidak bisa lagi.

Satu-satunya alat sanding adalah menghitung surat suara, ke bawah bukan ke atas. Karena itu tidak bisa kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Nanang mengungkapkan hanya KPU Kota Bandar Lampung yang melakukan pleno menggunkan C1 plano.  

“Saat mereka mengeluarkan edaran (KPU Kota menggunakan C1 Plano) saya tanya katanya sudah kesepakatan KPU Kota dan Bawalsu. Khusuus membuka C1 plano ini hanya untuk KPU Kota Bandar Lampung, resmi saya buat edaran, sehingga kabupaten/kota yang lain tidak menggunkan C1 Plano,” pungkasnya.

Benarkah Ini Sosok Setan Gundul yang Memasok Data Prabowo-Sandi Menang 62 Persen?

(Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)

-- 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved