Diculik dan Dicabuli, Gadis 14 Tahun Ditinggalkan di Tempat Prostitusi Selama 2 Bulan di Lampung
Seorang gadis diculik dan dicabuli lalu ditinggalkan di tempat prostitusi di Mesuji, Lampung.
Tersangka mencabuli korban yang berusia 35 tahun.
Sebelum melakukan perbuatan bejat saat bulan Ramadan 2019 tersebut, tersangka terlebih dahulu memperhatikan suasana sekitar.
Merasa suasana sekitar rumah korban sepi, tersangka langsung menarik korban ke kamar.
Korban sempat memberikan perlawanan.
Namun, tersangka mengancam akan memukul korban jika berteriak.
Setelah itu, tersangka cabuli istri tetangganya tersebut.
Tetapi, korban menjerit.
Lantaran korban menjerit, tersangka kemudian lari keluar rumah.
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada suaminya.
Suaminya kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Firmansyah menginstruksikan unit PPA melakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Setelah kami mendengar kronologis korban dan mencari saksi-saksi, serta barang bukti, akhirnya Sabtu (11/5/2019), tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Firmansyah.
"Tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Firmansyah.
Saat diinterograsi penyidik kepolisian, tersangka membenarkan aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap korban.
• Sembunyi di Kelambu Kamar, Pria Way Kanan Kepergok Cabuli Tetangga
Menurutnya, aksi itu dilakukan spontan karena tak bisa menahan nafsu. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.