Pemuda yang Teriak Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati, Begini Sosoknya saat Digelandang

Pemuda yang Teriak Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati, Begini Sosoknya saat Digelandang

(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). 

Pemuda yang Teriak Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati, Begini Sosoknya saat Digelandang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pria berinisial HA (25) yang viral setelah video tentang dirinya mengancam memanggal Presiden Joko Widodo hanya bisa tertunduk pasrah saat digiring ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019) sore.

Dengan tangan diborgol, HS yang ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  di Parung, Bogor, Jawa Barat dikawal 7 polisi bersenjata lengkap.

Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum, HS tertunduk lesu. Wajahnya ditutupi masker. Ia mengenakan peci hitam dan jaket cokelat.

Menurut rencana, HS akan menjalani pemeriksaan.

HS (25) yang beralamat di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.

Ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya itu juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi  Jokowi Mania.

Kabid Humas Polda Metri Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Terungkap Sosok Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi saat Aksi Demo, Videonya Berbuntut Panjang

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terungkap sosok pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu RI. Ancaman itu kini berbuntut panjang.

Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat berdemonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI kepada Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan.

Immanuel mengaku tidak tahu identitas pria dalam video serta pembuat video.

Ia menyerahkan pengungkapan identitas tersebut kepada pihak kepolisian.

Immanuel mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan, melainkan ucapan dalam video yang dinilainya mengancam dan menakutkan.

"Beda pandangan politik silakan, tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya, ini enggak bisa kita biarkan. Ini yang kami laporkan persoalan itu," ujar dia.

Dalam laporannya, Immanuel menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.

Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/5/2019) kemarin.

Gibran beri tanggapan

Viral video seorang pria berteriak-teriak menebar ancaman ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video seorang pria berada di kerumunan berteriak mengancam akan memenggal kepala Jokowi ini viral di media sosial Twitter.

Video tersebut banyak mendapat komentar hingga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka ikut memberi tanggapan.

Tapi siapa sangka, reaksi Gibran atas video viral yang mengancam bapaknya itu mengejutkan netizen. 

Anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang mengetahui video itu langsung mengomentari video viral itu.

Hal itu disampaikan oleh Gibran Rakabuming di akun Twitter miliknya, @Chilli_Pari Sabtu (11/5/2019).

Tampak di akun Twitternya itu, Gibran Rakabuming mengomentari video beberapa orang yang diduga massa yang datang ke KPU, Jumat (10/5/2019).

Sebagai anak sulung dari Jokowi, Gibran Rakabuming meminta agar video tersebut tidak dibesar-besarkan.

Ia meminta untuk bersabar saja dan jangan terpancing emosi, apalagi ini momen bulan puasa.

Bahkan, Gibran Rakabuming juga mendoakan agar pria di video itu diberikan pintu maaf.

"Sudahlah gak usah dibesar-besarkan.

Kita yg sabar aja dan gak usah terpancing emosinya.

Mumpung lagi bulan puasa kita fokus ibadah aja.

Semoga bapak yg ada di video itu diberikan pintu maaf," tulisnya.

Tak hanya itu, Gibran Rakabuming juga memposting cacian serupa yang ditujukan kepadanya.

Menurutnya, setiap hari dirinya kerap menerima cacian seperti itu.

Dan yang ia lakukan, yakni mendiamkan pelaku dan fokus kepada hal positif.

Ia menyebut cacian itu sebagai cobaan di bulan Ramadhan.

Sontak saja sikap Gibran Rakabuming mengejutkan netizen yang langsung membanjirinya dengan pujian.

Bahkan ada yang menanyakan terbuat dari apa Gibran Rakabuming sehingga sabar melihat ayahnya dan dirinya dihina seperti itu.

"Diciptakan Tuhan dr apa sampeyan ini mas?," tanya @Goodmanbadman00.

"Ya sama kayak kalian semua," tulis Gibran Rakabuming.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[VIDEO] Tertunduk, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Digiring Polisi"

 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved