Tribun Lampung Tengah
Tak Kuat Tahan Nafsu di Bulan Ramadan, Pria Ini Melakukan Perbuatan Asusila ke Istri Tetangga
Hanafi (57), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri tetangganya
Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga menemukan gadis tersebut dua bulan kemudian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap Yuswanto (25), tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Zainul Fachry mengatakan, Yuswanto ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
• Dicabuli Ayah dan 2 Kakaknya Selama 5 Tahun, Siswi SD Kerap Pingsan di Sekolah, Ibu Korban Terkejut
“Tersangka merupakan warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Zainul Fachry, Minggu (12/5/2019).
Penangkapan Yuswanto, berdasarkan laporan dari ES (38), ibu kandung korban yang masih berusia 14 tahun.
Pengaduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/143/V/2019/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019.
"Aksi kejahatan terjadi hari Rabu (6/3/2019)," papar Zainul.
Ketika itu, tersangka membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya.
Tersangka lalu mengajak korban ke Register 45, Kabupaten Mesuji.
Tepatnya, korban dibawa ke sebuah tempat prostitusi.
Di lokasi itu, korban dicabuli oleh tersangka.
Setelah itu, korban ditinggalkan oleh tersangka di tempat prostitusi tersebut.
Korban berada di tempat prostitusi itu selama dua bulan.
• Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot
Hingga akhirnya, korban ditemukan oleh pihak keluarganya.
Sejak hilang selama dua bulan, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban.