Tribun Lampung Tengah
Tak Kuat Tahan Nafsu di Bulan Ramadan, Pria Ini Melakukan Perbuatan Asusila ke Istri Tetangga
Hanafi (57), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri tetangganya
Penulis: syamsiralam | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Hanafi Saleh (57), warga KecamatanTerbanggi Besar, melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri tetangganya sendiri.
Kejadian itu bermula saat Hanafi dengan modus berbelanja ke warung yang juga merupakan rumah korban M (35), pada Jumat 10/5/2019 lalu.
Saat memperhatikan suasana rumah korban sepi, Hanafi dengan serta merta menarik korban ke dalam kamar.
Korban yang memberikan perlawanan kepada pelaku kemudian diancam akan dipukul jika berteriak.
Setelah itu, Hanafi melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Korban menjerit, Hanafi kemudian lari keluar rumah.
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada suaminya, lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Firmansyah menginstruksikan unit PPA melakukan penyelidikan atas laporan korban.
• Diculik dan Dicabuli, Gadis 14 Tahun Ditinggalkan di Tempat Prostitusi Selama 2 Bulan di Lampung
• Daftar Nama 4 Anggota DPD Asal Lampung Periode 2019-2024 Hasil Pleno KPU Lampung
• Dylan Sahara Meninggal saat Tsunami, Mendiang Istri Ifan Seventeen Raih Suara Segini di Pileg 2019
"Setelah kami mendengar kronologis korban dan mencari saksi-saksi, serta barang bukti, akhirnya Sabtu (11/5/2019) tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar AKP Firmansyah.
"Tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Firmansyah.
Hanafi saat diinterograsi penyidik kepolisian, membenarkan aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap korban M.
Menurutnya, aksi itu dilakukan spontan karena tak bisa menahan nafsu.
Diculik dan Dicabuli
Seorang gadis diculik dan dicabuli lalu ditinggalkan di tempat prostitusi di Mesuji, Lampung.
Peristiwa gadis diculik dan dicabuli lalu ditinggalkan di tempat prostitusi di Mesuji, Lampung tersebut kini telah ditangani pihak kepolisian.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga menemukan gadis tersebut dua bulan kemudian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap Yuswanto (25), tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Zainul Fachry mengatakan, Yuswanto ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
• Dicabuli Ayah dan 2 Kakaknya Selama 5 Tahun, Siswi SD Kerap Pingsan di Sekolah, Ibu Korban Terkejut
“Tersangka merupakan warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Zainul Fachry, Minggu (12/5/2019).
Penangkapan Yuswanto, berdasarkan laporan dari ES (38), ibu kandung korban yang masih berusia 14 tahun.
Pengaduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/143/V/2019/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019.
"Aksi kejahatan terjadi hari Rabu (6/3/2019)," papar Zainul.
Ketika itu, tersangka membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya.
Tersangka lalu mengajak korban ke Register 45, Kabupaten Mesuji.
Tepatnya, korban dibawa ke sebuah tempat prostitusi.
Di lokasi itu, korban dicabuli oleh tersangka.
Setelah itu, korban ditinggalkan oleh tersangka di tempat prostitusi tersebut.
Korban berada di tempat prostitusi itu selama dua bulan.
• Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot
Hingga akhirnya, korban ditemukan oleh pihak keluarganya.
Sejak hilang selama dua bulan, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban.
Hingga akhirnya, pihak keluarga berhasil menemukan korban di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji, Lampung.
“Setelah ditemukan keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli Yuswanto."
"Setelah itu, Yuswanto pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap Zainul.
Dalam perkara itu, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban, dan kasur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya, pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan
• Tak Cuma Jago Masak, Deretan Chef Cantik Kini Sudah Jadi Artis. Punya Job Model hingga Main Film
• Innalillahi wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Artis Haruka Nakagawa, Eks Personel JKT48
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Zainul. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.