2 Tahun Jalin Hubungan, Pasangan Selingkuh Berulangkali ke Kandang Itik, Tinggalkan Motor 3 Km

Dua orang yang merupakan pasangan selingkuh berulangkali ke kandang itik hingga akhirnya tertangkap polisi.

TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN
Pasangan selingkuh yang ditangkap di kandang itik saat di Mapolsek Tabanan, Selasa (14/5/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua orang yang merupakan pasangan selingkuh berulangkali ke kandang itik hingga akhirnya tertangkap polisi.

Dua orang pasangan selingkuh itu adalah I Wayan Artana (40) dengan Ni Nengah Widnyani (44).

Keduanya telah ditangkap pihak kepolisian.

Mengenakan baju tahanan, I Wayan Artana (40) dengan Ni Nengah Widnyani (44) tampak tertunduk malu, saat gelar perkara dilakukan di Mapolsek Tabanan, Selasa (14/5/2019).

Keduanya merupakan pasangan bukan suami istri yang nekat melakukan aksi pencurian di wilayah Subak Bongan, Banjar Bongan Kangin, Desa Bongan, Tabanan.

Aksi pencurian tersebut telah mereka lakukan sejak April 2019 lalu.

Setidaknya, Mardika melaporkan sudah kehilangan 130 ekor itik dalam sebulan.

Istri dan Suami sama-sama Selingkuh lalu Muncul Skenario hingga Jatuh Korban Tewas Mengenaskan

Pada Senin (1/4/2019), ia kehilangan 70 ekor itik.

Lalu pada Kamis (11/4/2019), korban kehilangan 30 ekor itik.

Dan pada Jumat (19/4/2010), ia kehilangan lagi 30 ekor itik.

Namun, para pelaku mengaku baru melakukan pencurian sebanyak dua kali.

 

Hasil dari penjualan itik tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keduanya.

Iya karena saya tidak punya uang untuk sehari-hari, terpaksa mencuri,” ucap Wayan Artana.

Disinggung mengenai mengajak pasangan selingkuhnya untuk melakukan pencurian, Artana pun mengelak.

Ia mengaku tak mengetahui.

“Saya nggak tahu kenapa bisa sama dia mencuri, nggak ngerti saya,” katanya.

Sementara, Ni Nengah Widnyani mengaku khilaf.

Artis Selingkuh hingga Cerai dengan Pasangan, Begini Kondisinya setelah Menikahi Teman Kencannya

Ia pun menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.

Widnyani juga mengakui sudah memiliki hubungan dengan Artana sejak dua tahun lalu.

“Sudah dua tahun saya dengan dia (Artana) punya hubungan khusus,” tandasnya.

Kanit Reskrim Polsek Tabanan, Iptu Nyoman Artadana menuturkan, pelaku diamankan korban, warga setempat, dan aparat kepolisian saat melakukan pencurian di TKP, Kamis (2/5/2019) lalu sekitar pukul 01.00 WITA.

Sebelum pencurian terjadi, korban bersama seorang rekannya sudah mengintai kandang miliknya.

Terlebih lagi, korban sudah kehilangan itik-itiknya sebanyak tiga kali.

“Jarak dari pelaku memarkir kendaraannya ke TKP cukup jauh, sekitar 2-3 kilometer."

"Artinya para pelaku ini memang sudah niat untuk mencuri,” ujar Artadana.

Untungnya, kata dia, korban dan saksi yang saat itu mengawasi kandang, melihat kedua pelaku ini datang dengan berjalan kaki.

Korban awalnya membiarkan kedua pelaku untuk melancarkan aksi mereka.

Tusuk Suami hingga Tewas, Istri dan Selingkuhannya Jalani Sidang di PN Tanjungkarang. Ini Alasannya!

Pelaku Wayan Artana masuk ke kandang itik dengan cara melompati jaring benang.

Jaring benang memiliki tinggi kurang lebih 1 meter.

Sedangkan, pelaku Ni Nengah Widnyani menunggu di luar kandang.

Ia membawa karung plastik warna putih berukuran besar untuk wadah itik.

Artadana melanjutkan, ketika pelaku Wayan Artana sedang mengambil salah satu itik, hal tersebut justru membuat ratusan itik lainnya ribut.

Hal itu pun memperkuat niat korban dan saksi untuk memergoki kedua pelaku, yang sebelumnya sudah diintai.

“Setelah itik berbunyi itu korban, saksi, meneriaki pelaku dengan sebutan maling..maling..maling.."

"Hingga warga setempat yang kebetulan ada acara adat serta anggota kami (polisi) langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku,” tuturnya.

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku lantas digiring menuju Polsek Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, mereka baru dua kali melakukan pencurian itik di antaranya Jumat (19/4/2019) lalu yang dilakukan oleh I Wayan Artana seorang diri.

Saat itu, ia mengambil 15 ekor itik.

Padahal, harga normal seekor itik mencapai Rp 50 ribu-Rp 60 ribu.

“Tergolong sangat murah dijual oleh pelaku, mungkin agar cepat laku dan habis karena merupakan hasil curian,” ungkapnya.

Video Skandal Perselingkuhan Pasangan Artis di Dalam Taksi Viral di Medsos

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP junto pasal 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Tahun Berselingkuh, Wayan Artana dan Widnyani Terciduk Lakukan Ini di Kandang Itik

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved