Pengacara: Bachtiar Nasir di Arab Saudi Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi. Padahal Dicekal 9 Mei 2019

Pengacara: Bachtiar Nasir di Arab Saudi Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi. Padahal Dicekal 9 Mei 2019

Instagram
ILUSTRASI Bachtiar Nasir minum air kencing unta - Pengacara: Bachtiar Nasir di Arab Saudi Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi. Padahal Dicekal 9 Mei 2019 

Pengacara: Bachtiar Nasir di Arab Saudi Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi. Padahal Dicekal 9 Mei 2019

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa ( GNPF) MUI Bachtiar Nasir disebut tidak akan menghadiri pemanggilan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/5/2019) besok.

Sebelumnya, Bachtiar dijadwalkan diperiksa pada Selasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar menuturkan, surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada polisi.

"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Aziz menuturkan, Bachtiar dijadwalkan memenuhi undangan sebuah acara sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

Ia mengatakan Bachtiar sedang memenuhi undangan acara Liga Muslim Dunia.

"Sedang ada undangan dari Liga Muslim Dunia," kata Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Ketika ditanya mengenai lokasi acara Liga Muslim Dunia, Aziz menyebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan di Arab Saudi.

Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.

"Di Saudi Arabia.

Nanti saya kasih bukti undangannya ya.

Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," ujar dia.

Panggilan pada Selasa besok merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar sebagai tersangka.

Pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018.

Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.

Namun, Bachtiar tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.

Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar, yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.

"Penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga.

Yang rencana Beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Padahal sebelumnya Polisi mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir berpergian ke luar negeri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, surat tersebut telah dikirim pada Kamis (9/5/2019) malam.

"Sudah diajukan surat permohonan kemarin (Kamis) ke Ditjen Imigrasi," kata Dedi saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Menurut Dedi, merujuk pada pencegahan tersangka, Bachtiar tak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Artikel dikompilasi dari  Kompas.com dengan judul "Tengah Berada di Arab Saudi, Alasan Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Polisi Besok",  "Polisi Ajukan Pencegahan Bachtiar Nasir ke Luar Negeri"

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved