Enaknya Jadi PNS Dapat Libur 11 Hari dan Gajian 4 Kali
Enaknya Jadi PNS pada tahun ini Dapat Libur sampai 11 Hari dan Gajian hingga 4 Kali
Enaknya Jadi PNS Dapat Libur 11 Hari dan Gaji 4 Kali
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kegembiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini bakal berlipat. Selain mendapatkan libur lebaran yang panjang sampai 11 hari, para PNS juga akan mendapat empat kali gaji.
Empat kali gaji itu yakni gaji reguler Mei dan Juni, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13.
Untuk THR bakal diberikan sekitar 24 Mei atau lebih cepat dari itu. Sementara gaji ke-13 diberikan pada Juni 2019.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur Lebaran untuk PNS dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.
Tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran yakni 10 Juni 2019.
"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama yakni pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
• Dijanjikan Duit Rp 100 Juta, Tiga Oknum PPK Ubah Suara Caleg Gerindra dari 185 Jadi 1.137 Suara
• 5 Fakta Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, Apa Akibatnya pada Hasil Pemilu dan Reaksi Kubu Prabowo
• Jejak Pemutilasi Kasir Indomaret Vera Oktaria Terendus, Sempat Ditangkap Warga hingga Mengaku . . .
Sementara itu tanggal sisanya, 4 hari merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.
Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak. Sebab pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama.
Kena Sanksi
Terkait libur panjang ini, Pj Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengaku, masih menunggu edaran resminya.
Menurut dia, saat ini, Pemprov Lampung belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal libur Lebaran 11 hari tersebut.
Meski begitu, ia mengakui, jika libur 11 hari itu sudah sangat panjang bagi PNS.
Karenanya, dia berharap, PNS bisa memaksimalkan waktu libur tersebut dan tidak lagi mengambil libur tambahan apalagi sampai bolos di hari pertama masuk kerja.
"Ya sudah panjang itu. Jadi, harapannya pegawai bisa memaksimalkan waktu libur itu untuk kumpul bersama keluarga. Bagi yang mudik, ya selamat mudik," ucap Hamartoni.
Ia meneruskan, jika nantinya masih ada PNS yang bolos saat hari pertama kerja padahal sudah libur panjang, akan ada sanksi yang menunggu.
Sanksi tersebut sesuai aturan yang berlaku selama ini.
• Suasana Mencekam Kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat, Ambulans Terguling Deretan Motor Terbakar
• Kisah Tenaga Honor Lampung Utara, Gaji Rp 250 Ribu/Bulan, Batas Tarik Saldo Tabungan Rp 100 Ribu
• Bocah 6 Tahun Tewas Tersedak Bakso, Identitas Korban yang Terungkap serta Pengakuan Tukang Bakso
"Jadi akan ada sanksi sesuai aturan bagi yang membolos di hari pertama kerja nanti," tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo. Menurut dia, cuti 11 hari itu sudah lebih dari cukup.
Karenanya, jika ada pegawai yang belum masuk kerja di hari pertama, akan diberikan saksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi, jika ada PNS yang tidak masuk pada 10 Juni 2019, akan kita lihat, apa yang bersangkutan sakit, izin atau belum kembali dari kampungnya. Jika bolos tentu ada sanksinya."
"Namun saya harap tidak ada lagi PNS yang menambah liburnya. Gunakan dengan maksimal," jelas Budi Utomo.
Rp 78 Miliar
Sementara terkait THR dan gaji ke-13, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, Pemprov Lampung telah mengalokasikn anggaran sekitar Rp 78 miliar untuk THR.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi 16.700 PNS di lingkungan Pemprov Lampung.
Namun untuk jadwal pencairannya, ia mengaku, masih menunggu regulasi dari pusat berupa Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan).
Untuk PTHL di lingkungan Pemprov Lampung, lanjut Marindo, disiapkan anggaran sebesar Rp 5,4 miliar untuk sekitar 3.000 PTHL.
"Itu bukan THR, tapi istilahnya gaji 13. Tapi kami masih tunggu kepastian juga. Karena kan harus melalui persetujuan pimpinan juga," ucap Marindo.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Trisno Andreas mengatakan, pencairan THR bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung diperkirakan pada 20 Mei 2019.
"Jumlah yang diterima, satu bulan gaji dan tunjangan. Total yang menerima sekitar 7 ribuan PNS (termasuk guru juga) dengan anggaran yang disiapkan antara Rp 42 miliar sampai Rp 47 miliar," terangnya.
Sementara, pemberian THR tidak diberikan kepada tenaga honorer karena tidak ada kebijakan yang mengatur terkait itu.
"Ya kalau tenaga honorer tidak diberikan karena memang tidak ada aturannya. Namun kalau masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mau memberi tidak masalah karena kebijakan masing-masing," paparnya.
Selain THR, terus Trisno, para ASN ini juga akan mendapatkan gaji ke-13, yang pemberiannya berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019.
"Ya untuk itu nanti sama pencairannya satu bulan gaji dan tunjangan. Kemungkinan waktu pencairannya maksimal di bulan Juli 2019 mendatang," paparnya.
Ia pun mengharapkan, pemberian THR ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan di hari lebaran.
"Dan dengan diberikannya gaji ke-13 tentunya dapat lebih meningkatkan kembali kinerja dari pada ASN," kata dia.
• Oknum PNS Wanita Bawa Selingkuhan ke Rumah Saat Suami Pulang Kampung, Kondisinya Saat Digerebek
• Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri Tiba-tiba Lari Seusai Diperiksa KPK: Ada apa ya?
• Adik Selingkuh dengan Wanita Kakak Iparnya, Keluarga Malah Ungkap Video Syurnya ke Publik
Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo menuturkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pencairan soal THR ini.
Sedangkan untuk gaji ke-13, menurutnya, diberikan sekitar bulan Juni 2019, saat anak masuk sekolah.
Namun lagi-lagi dia mengatakan, belum ada surat kementerian terkait soal teknis penyalurannya.
"Besarannya saya tidak mengetahui. Coba tanyakan ke bagian keuangan," jelasnya. (val/eka/ang)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.