Kebun Jati Laku Rp 100 Juta dan Uangnya Disimpan di Jok Motor, Pria Ini Pulang Ketemu Begal
Kebun Jati Laku Rp 100 Juta dan Uangnya Disimpan di Jok Motor, Pria Ini Pulang Ketemu Begal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Edi Kasim tak menyangka uang hasil penjualan kebun jati harus jatuh ke tangan begal.
Perlawananya pun jadi sia-sia karena dibacok begal. Jadilah motor yang dikendarai dibawa komplotan begal.
Sialnya di dalam jok motor yang dibawa begal tersimpan uang Rp 100 juta hasil penjualan kebun jati.
Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap Lasimin (42) seorang begal sadis yang meresahkan masyarakat di jalan lintas barat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, Lasimin ditangkap di jalan Pekon Kanoman, Kecamatan Semaka, pada Selasa 14 Mei 2019 malam.
Saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan senjata jenis pisau sangkur.
Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur.
Edi menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semong ini memang selalu membawa senjata tajam.
Dia tidak ragu melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Tindakan tersangka yang baru dilaporkan adalah melakukan pembegalan terhadap Edi Kasim, warga Punduh Pidada, Pesawaran di jalinbar, tepatnya di jembatan Siring Betik, Kec. Wonosobo," ujar Edi.
Ia menambahkan, tersangka melakukan pembegalan bersama dua temannya yang masih diburu.
Ketika beraksi, mereka memberhentikan motor yang dikendarai Edi Kasim dan anaknya, Suherman.
• Radiogram Mendagri untuk Kepala Daerah, THR PNS Cair H-10 Lebaran, Gaji ke 13 Dibayarkan Juni
• Tenaga Honorer di Pemkab Lampura Keluhkan Pembatasan Penarikan Uang di Tabungan
• Pernah Terancam Dipenjara, Ternyata Syahrini Kembali Buat Ulah di Instagram. Apa Itu?

Saat itu Edi Kasim sempat melawan lantas Lasimin membacok punggung korban agar serahkan motornya.
Akhirnya para pelaku berhasil membawa motor korban.
Nahasnya korban, dalam motor tersebut terdapat uang Rp 100 juta yang diletakkan di bawah jok.
Uang itu baru diterima korban dari seorang yang membeli kebun jati miliknya.
"Akibat kejadian, korban mengalami luka sayat dipunggung dan kehilangan sepeda motor serta uang Rp100 juta, kemudian melapor ke Polsek Wonosobo," jelas Edi.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti.
Dua pakaian yang diakui tersangka dibeli dari hasil kejahatan, satu buah sajam jenis sangkur, dan satu buah kunci liter T.
Kini barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Tanggamus.
Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal sembilan tahun.
Tersangaka juga residivis kasus pembegalan pada 2013 maka ancaman hukuman bisa ditambah lagi seperempat dari ancaman pasal.
Uang itu sudah habis untuk foya-foya, kebutuhan hidup, dan beli pakaian.
Jangan lupa subscribe channel video YouTube Tribunlampung.co.id di bawah ini:
• Terlibat Pembunuhan yang Berbuntut Kerusuhan di Kampung Bumiratu, Upaya Banding Ayah dan Anak Kandas
• Inilah 5 Berita Lampung Terpopuler Rabu 15 Mei 2019, dari Pacar Luna Maya hingga ASN Tuba Selingkuh
• Nyaman Berhijab dan Bisa Baca Alquran, Begini Jawaban Celine Evangelista soal Mualaf
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)