Terlibat Pembunuhan yang Berbuntut Kerusuhan di Kampung Bumiratu, Upaya Banding Ayah dan Anak Kandas

Terdakwa perkara pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu mengajukan banding.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Massa yang jumlahnya ratusan mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Mereka ingin menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat ricuh dan tak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, terdakwa perkara pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah mengajukan banding.

Namun dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) yang merupakan ayah dan anak harus gigit jari, setelah upaya banding yang dilakukan ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan bahwa upaya banding kedua terdakwa ditolak.

"Sebaliknya PT menguatkan putusan PN Tanjungkarang tanggal 14 Maret 2019, nomor 1618/Pid.B/2018/PN.Tjk, dan memerintahkan keduanya tetap berada di tahanan," ungkap Jesayas, Rabu (15/5/2019).

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Hanafi Sampurna belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini.

"Siang ini memang ada telepon dari pengadilan mau antar putusan PT, tapi karena kami sedang tidak ada di kantor, baru besok diantar putusan PT nya," ungkapnya singkat.

Majelis hakim yang dipimpin Masriyati menyebutkan, kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Hal itu seperti tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Upaya Banding Terdakwa Perkara Pembunuhan di Bumiratu Nuban hingga Berujung Kerusuhan, Kandas

"Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Adapun hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit, terdakwa masih memiliki keluarga yang ditanggung, dan salah satu terdakwa memiliki usia lanjut," ucap Masriyati.

"Maka mengadili Yusuf Sukarji dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan terdakwa Gidion Dwi Kurniawan pidana penjara tiga tahun," tandasnya.

Putusan kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Rosman Yusa sebelumnya menuntut Yusuf Sukarji selama lima tahun penjara dan Gidion Dwi Kurniawan dua tahun penjara.

Meski begitu, pihak keluarga korban tidak terima dengan putusan itu.

Mereka menginginkan hukuman paling tinggi. Akibatnya, massa kedua kubu hampir terlibat bentrok.

Pihak keluarga korban keluar dari ruang persidangan sembari berteriak.

"Bisa kami kembalikan rumahnya asal hidupkan kembali nyawanya," kata salah satu keluarga korban.

Renovasi Rumah Korban Kerusuhan di Bumiratu Nuban Terus Dikebut

Bermula dari Persoalan Handphone

Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) terlibat dalam pembunuhan terhadap korban korban Alwi pada 28 Juli 2018 silam.

Ketika itu korban datang ke bengkel milik terdakwa Gidion.

Di bengkel, korban membeli oli motor namun tidak bisa membayar. Ia pun menjaminkan ponsel miliknya dan diterima oleh terdakwa Gidion.

Keesokan harinya, datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh oleh korban untuk menebus ponsel sekaligus membayar utang kepada Gidion sebesar Rp 30 ribu.

Ponsel pun diserahkan oleh terdakwa Gidion kepada laki-laki tersebut.

Minggu, 3 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, datanglah istri korban Alwi menanyakan ponsel yang sama.

Terdakwa Gidion pun mengatakan bahwa ponsel tersebut sudah ditebus oleh adik Alwi.

Mendengar hal itu, istri korban kemudian pulang.

Pemkab Lampung Tengah Janji Perbaiki Rumah Rusak Akibat Konflik di Bumiratu Nuban

Namun sekitar pukul 12.30 WIB, istri korban datang kembali dan mengatakan bahwa ponsel tersebut belum diambil.

Tetapi, Gidion bersikukuh bahwa ponsel itu telah diambil.

Istri korban pun menelepon korban dan berbicara kepada terdakwa Gidion dengan nada tinggi.

Korban mengatakan, "Saya tidak mau tau."

Selanjutnya terdakwa Gidion menyuruh istri korban, agar korban menemui terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik.

Beberapa saat kemudian, terdakwa Gidion bertemu dengan korban.

Korban berkata dengan nada keras. "Gimana HP saya?" Dijawab oleh terdakwa Gidion, "Kan sudah diambil sama adiknya."

Korban pun mengajak terdakwa Gidion untuk mencarinya ke Kampung Bumiratu. Tetapi, terdakwa Gidion mengaku tak bisa.

"Gak bisa. Kalau sekarang saya lagi repot. Besok aja kalo dia lewat saya panggil. Karena saya kenal tetapi tidak tau namanya."

Polres Lampung Tengah Beri Bantuan untuk Korban Pembakaran Rumah di Bumiratu Nuban

Tiba-tiba korban langsung menendang terdakwa Gidion hingga terjatuh.

Kemudian korban membacok wajah terdakwa Gidion hingga terluka.

Terdakwa pun lari menghindar.

Korban pun tetap mengejar terdakwa.

Tak lama kemudian, datanglah terdakwa Yusuf Sukarji yang bermaksud melerai.

Tetapi, korban malah membacoknya menggunakan pisau laduk hingga Yusuf mengalami luka di pipi sebelah kiri dan tangan kanan.

Lalu, terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang korban hingga melukai tangannya.

Kemudian terdakwa Gidion dan terdakwa Yusuf mengambil batu dan memukulkan batu tersebut ke korban yang mengenai bagian lengan, leher, dan kepala secara berulang kali. Hingga akhirnya korban tewas.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved