Tribun Bandar Lampung
Upaya Banding Terdakwa Perkara Pembunuhan di Bumiratu Nuban hingga Berujung Kerusuhan, Kandas
Banding terdakwa perkara pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, ditolak.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat tak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, terdakwa perkara pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, ajukan banding.
Namun dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Yusuf Sukarji (61) dan Gidion Dwi Kurniawan (30) harus gigit jari setelah upaya banding yang dilakukan ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan, upaya banding kedua terdakwa ditolak.
"Sebaliknya PT menguatkan putusan PN Tanjungkarang tanggal 14 Maret 2019, nomor 1618/Pid.B/2018/PN.Tjk, dan memerintahkan keduanya tetap berada ditahanan," ungkap Jesayas, Rabu 15 Mei 2019.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Hanif Sampurna belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini.
"Siang ini memang ada telepon dari pengadilan mau antar putusan PT, tapi karena kami sedang tidak ada di kantor, baru besok diantar putusan PT nya," ungkapnya singkat.
• Renovasi Rumah Korban Kerusuhan di Bumiratu Nuban Terus Dikebut
Sang Ayah diputus 5 tahun
Majelis hakim yang dipimpin Masriyati menyebutkan, kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Hal itu seperti tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Adapun hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit, terdakwa masih memiliki keluarga yang ditanggung, dan salah satu terdakwa memiliki usia lanjut," ucap Masriyati.
"Maka mengadili Yusuf Sukarji dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan terdakwa Gidion Dwi Kurniawan pidana penjara tiga tahun," tandasnya.
Putusan kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Rosman Yusa sebelumnya menuntut Yusuf Sukarji selama lima tahun penjara dan Gidion Dwi Kurniawan dua tahun penjara.
Meski begitu, pihak keluarga korban tidak terima dengan putusan itu.