Tribun Bandar Lampung
Upaya Banding Terdakwa Perkara Pembunuhan di Bumiratu Nuban hingga Berujung Kerusuhan, Kandas
Banding terdakwa perkara pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, ditolak.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
"Gak bisa. Kalau sekarang saya lagi repot. Besok aja kalo dia lewat saya panggil. Karena saya kenal tetapi tidak tau namanya."
Tiba-tiba korban langsung menendang terdakwa Gidion hingga terjatuh.
Kemudian korban membacok wajah terdakwa Gidion hingga terluka.
Terdakwa pun lari menghindar.
Korban tetap mengejar terdakwa.
Tak lama kemudian, datanglah terdakwa Yusuf Sukarji.
Ia bermaksud melerai.
• Wakapolda Lampung Pimpin Tim Tangani Pertikaian Berujung Maut di Bumiratu Nuban
Tetapi, korban malah membacoknya menggunakan pisau laduk.
Yusuf mengalami luka di pipi sebelah kiri dan tangan kanan.
Lalu, terdakwa Gidion berusaha merebut senjata tajam yang dipegang korban hingga melukai tangannya.
Kemudian terdakwa Gidion dan terdakwa Yusuf mengambil batu.
Yusuf memukulkan batu tersebut ke korban yang mengenai bagian lengan, leher, dan kepala secara berulang kali.
Selanjutnya terdakwa Yusuf berusaha merebut senjata tajam yang dipegang korban.
Terdakwa Gidion dan korban terus berkelahi dengan tangan kosong dengan saling pukul dan saling tendang.
Hingga akhirnya korban terjatuh bersimbah darah.
Keluarga Korban Tak Terima
Taufik, paman korban Alwi, tidak terima dengan putusan majelis hakim.
• Pengeroyokan Berujung Pembakaran Rumah di Bumiratu Nuban, Kapolres: Kronologi Ada 2 Versi
"Kami gak terima. Alasan saya ini (ponakan saya) mati," ucap Taufik.
Taufik menyebutkan, hukuman kepada dua terdakwa itu terlalu ringan.
"Banding-bandinglah. Kalau hukuman tiga sama tujuh tahun itu kecil. Kayak maling ayam," katanya lagi.
"Keluarga (terdakwa) yang pelaku katanya ngungsi, bisa kami ganti rumahnya. Tapi hidupkan nyawanya," imbuhnya sambil berteriak lantang.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)