Tribun Bandar Lampung

Upaya Banding Terdakwa Perkara Pembunuhan di Bumiratu Nuban hingga Berujung Kerusuhan, Kandas

Banding terdakwa perkara pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, ditolak.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Massa yang jumlahnya ratusan mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Mereka ingin menyaksikan sidang putusan kasus pembunuhan hingga berujung pembakaran rumah di Dusun II Kebagusan Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. 

Mereka menginginkan hukuman paling tinggi.

Akibatnya, massa kedua kubu hampir terlibat bentrok.

Pihak keluarga korban keluar dari ruang persidangan sembari berteriak.

"Bisa kami kembalikan rumahnya asal hidupkan kembali nyawanya," kata salah satu keluarga korban.

Pemkab Lampung Tengah Janji Perbaiki Rumah Rusak Akibat Konflik di Bumiratu Nuban

Ajukan Banding

Hanafi Sampurna, kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang dinilai berlebihan.

"Kami banding, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta bahwa terjadinya keributan ini karena si Alwi (korban)," tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum kecewa dengan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.

"Hakim mengabaikan pembelaan diri tidak dipidanakan. Dan kami sudah ajukan saksi ahli jika pembelaan diri yang berlebihan tidak bisa dipidanakan," ucap Hanafi.

"Yusuf dan Gidion jugalah korban, yang mana rumahnya juga dibakar oleh massa dan hingga saat ini belum diperbaiki dan keluarga mengungsi," tambahnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa terlibat perbuatan tindak kekerasan hingga menyebabkan kematian pada Alwi.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 Juli 2018.

Ketika itu korban datang ke bengkel milik terdakwa Gidion.

Polres Lampung Tengah Beri Bantuan untuk Korban Pembakaran Rumah di Bumiratu Nuban

Di bengkel, korban membeli oli motor namun tidak bisa membayar.

Ia pun menjaminkan ponsel miliknya dan diterima oleh terdakwa Gidion.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved