THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair 24 Mei 2019, Tinggal Tunggu Revisi Aturan

Pemerintah bakal merevisi payung hukum yang mengatur soal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

kompas.com
THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair 24 Mei 2019, Tinggal Tunggu Revisi Aturan. 

THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair 24 Mei 2019, Tinggal Tunggu Revisi Aturan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Namun, pemerintah bakal merevisi payung hukum yang mengatur soal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun peraturan yang akan direvisi yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

THR PNS Tak Jadi Cair 24 Mei 2019? Mendagri Sampaikan Persoalan yang Muncul

THR PNS Batal Cair 24 Mei 2019? Persoalan yang Terungkap dan Komentar Mendagri Terkait PP

“Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Kemungkinan Molor

Pemerintah sebelumnya memastikan bahwa tunjangan hari raya atau THR PNS akan cair pada 24 Mei 2019.

Namun kemudian beredar kabar, THR PNS tak jadi cair pada 24 Mei 2019.

Apakah benar THR PNS tak jadi cair pada 24 Mei 2019?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved