Cara Buat Paspor 2019, Syarat dan Biaya Buat Paspor

Prosedur dalam cara buat paspor tahun 2019 sangat mudah. Berikut, syarat buat paspor dan biaya buat paspor

ost/tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin
Ilustrasi. Cara Buat Paspor Tahun 2019, Syarat dan Biaya Buat Paspor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Prosedur dalam cara buat paspor tahun 2019 sangat mudah dan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Paspor diperlukan bagi seseorang yang hendak mengunjungi negara lain.

Paspor diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung, Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, sejumlah syarat membuat paspor harus terlebih dahulu dipenuhi pemohon.

Berikut, syarat buat paspor.

1. KTP.

2. Kartu keluarga.

3. Akta kelahiran (bisa diganti ijazah atau buku nikah).

Cara Buat Paspor secara Online Melalui Aplikasi Layanan Paspor Online

Sementara, biaya buat paspor sebesar Rp 355 ribu.

Yudhistira Jatmiko menerangkan, biaya buat paspor tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pembayaran bisa dilakukan di bank mana saja.

Daftar Online

Pendaftaran untuk membuat paspor dilakukan secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.

Yudhistira Jatmiko mengungkapkan, aplikasi Layanan Paspor Online telah tersedia di Android maupun iOS.

"Cara buat paspor secara online tinggal ikuti saja arahannya di dalam aplikasi Layanan Paspor Online, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK)," kata Yudhistira Jatmiko, Kamis (28/3/2019).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved