Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Saat Pergi Haji 2019, Termasuk Beras dan Alat Masak
Apa saja barang yang tak boleh dibawa saat pergi haji? Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi calon jemaah haji yang hendak berangkat ke Tanah Suci, ada ketentuan sejumlah barang yang dilarang dibawa.
Apa saja barang yang tak boleh dibawa saat pergi haji?
Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lampung Utara, Herman Ali mengungkapkan, calon jemaah haji diberikan dua buah koper, yakni koper besar dan koper kecil.
Koper besar akan ditaruh di bagasi pesawat.
Sementara, koper kecil akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
Herman Ali menuturkan, koper besar memiliki kapasitas maksimal seberat 20 kilogram (kg).
"Karena kapasitas koper besar sangat sedikit, calon jamaah haji sebaiknya membawa barang-barang bawaan yang seperlunya saja, agar tidak terlalu membebani diri sendiri," kata Herman Ali, Kamis (11/4/2019).
Tak hanya itu, Herman Ali menuturkan, ada sejumlah barang yang tak boleh dibawa saat pergi haji.
• Cara Pelunasan Biaya Haji 2019, Perhatikan Langkah-langkah dalam Pelunasan BPIH Reguler
Berikut, rincian daftar barang yang tak boleh dibawa saat pergi haji.
1. Senjata tajam semisal golok, celurit, parang, pisau, dan sejenisnya.
2. Perhiasan dan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar.
3. Minyak tanah atau minyak goreng.
4. Kompor gas atau lampu gas, tabung oksigen/butane aqualung, aki.
5. Bahan peledak, senjata api dan amunisinya, kembang api, tabung gas, korek, pylox.
6. Cairan yang bersifat korosif dan beracun, semisal aki, air raksa, atau cuka.
7. Air Zam-zam ataupun air minum. Sebab, di pesawat akan disediakan minuman.
8. Cairan dalam botol lebih dari 100 ml, semisal kecap, madu, atau anggur.
9. Benda yang mengandung magnet.
• Cara Daftar Haji 2019, Daftar Lengkap Syarat Daftar Haji Reguler dan Cara Membuka Tabungan Haji
10. Buah atau benda yang berbau menyengat, semisal durian, terasi, dan sebagainya.
11. Tidak perlu membawa beras dan alat-alat masak karena peraturan maktab haji sekarang dilarang untuk memasak dalam hotel pemondokan haji.
Cara Pelunasan Biaya Haji Tahun 2019
Yuk simak cara pelunasan biaya haji 2019 yang menjadi satu di antara cara daftar haji.
Kepala Seksi Haji Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lampung Utara, Herman Ali mengatakan, ada sejumlah proses dalam cara pelunasan biaya haji 2019 atau dikenal juga dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), bagi calon jemaah haji reguler.
Adapun, cara pelunasan biaya haji 2019 tersebut sesuai keterangan resmi yang disampaikan Kemenag.
Berikut, rincian cara pelunasan biaya haji 2019.
1. Pelunasan BPIH dilakukan di bank penerima setoran BPIH sesuai tempat mendaftar.
Pelunasan juga bisa dilakukan di bank penerima setoran BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota.
2. Pelunasan dilakukan dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas bank penerima setoran BPIH.
Jemaah haji melakukan pelunasan dengan membayar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH.
• Cara Buat Paspor Haji Tahun 2019, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Haji
3. Calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat.
Para calon jemaah haji sekaligus menerima buku manasik haji, seragam batik, dan kain ihram untuk pria serta mukena untuk wanita.
4. Calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke kantor kementerian agama kabupaten/kota.
5. Bagi calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, namun belum menjadi anggota BPJS Kesehatan, diminta segera mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Cara Membuka Tabungan Haji
Cara membuka tabungan haji dilakukan melalui beberapa bank penerima setoran haji, di antaranya:
1. Bank Syariah Mandiri (BSM)
2. Bank BRI Syariah
3. Bank Muamalat
4. Bank BNI Syariah.
Herman Ali menerangkan, BPIH tahun 2019 ditelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2019.
Di mana, ongkos naik haji 2019 ditetapkan sebesar Rp 34.987.280.
Lalu, bagaimana cara membuka tabungan haji?
Herman Ali menjelaskan, cara membuka tabungan haji cukup mudah.
Calon jemaah haji cukup datang ke bank penerima setoran haji.
Di bank, calon jemaah haji bisa mendaftar tabungan haji.
Adapun, setoran awal untuk setiap bank berbeda, mulai dari Rp 50 ribu.
Setelah dana di tabungan mencapai Rp 25 juta, Herman Ali mengungkapkan, pihak bank akan langsung menawarkan nasabah untuk mendaftar haji.
Alasan penetapan nominal tabungan Rp 25 juta karena syarat pendaftaran haji reguler adalah pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp 25 juta.
Setelah nominal tabungan memenuhi syarat, pihak bank akan memberikan syarat daftar haji reguler untuk mendaftar di kantor Kemenag kabupaten/kota.
Berikut, syarat daftar haji reguler.
1. Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar.
2. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.
3. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar.
5. Fotokopi surat kesehatan yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus wajah dengan latar belakang putih.
7. Map untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah.
8. Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi.
Pihak bank akan mengecek syarat daftar haji reguler yang dikumpulkan calon jemaah haji.
Setelah semua syarat daftar haji reguler lengkap, pihak bank akan memberikan calon jemaah haji berupa:
1. Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar.
2. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar.
3. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar.
4. Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar.
• Cara Buat Paspor Umrah Tahun 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Umrah
Jika pihak bank mengatakan bahwa proses di bank sudah selesai, Herman Ali mengungkapkan, nasabah bisa membawa seluruh persyaratan tersebut ke kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai alamat di KTP.
Demikian, daftar barang yang tak boleh dibawa saat pergi haji tahun 2019. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.