DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Abdul Hafidz dari Jabatan Ketua KPU Lamsel

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Abdul Hafidz dari jabatan ketua KPU Lamsel.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Ketua KPU Lampung Selatan Abdul Hafidz 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian Abdul Hafidz dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan.

DKPP menetapkan putusan sanksi tersebut dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, Kamis (16/5/2019). 

Dalam putusan sidang bernomor 58-PKE-DKPP/IV/2019 terungkap pelapor atas nama Tarmizi, warga Lamsel, mengadukan Ketua KPU Lamsel Abdul Hafidz ke DKPP. Menurut Tarmizi, Abdul Hafidz tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Lamsel.

Hakim ketua persidangan, Harjono, menyebut putusan Bawaslu Lamsel tertanggal 13 Desember 2018 itu berdasarkan kajian atas dugaan pelanggaran bernomor 001/TM/PL/Kab/08.04/XI/2018. Dalam putusannya, Bawaslu Lamsel menyatakan empat penyelenggara pemilu memenuhi unsur pelanggaran kode etik.

Adapun empat penyelenggara pemilu itu adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Rajabasa, Nasrul Musa; Ketua Panitia Pemungutan Suara Way Muli Timur, Nasrul Utami; Ketua PPS Way Muli, Santawi Qodratullah; dan Ketua PPS Kerinjing, Aminuddin.

Akan tetapi, Abdul Hafidz selaku ketua KPU Lamsel tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Lamsel tersebut untuk memberhentikan keempatnya.

Atas dasar itulah DKPP memutuskan menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Lamsel kepada Abdul Hafidz.

"Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak pembacaan putusan; dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," jelas Harjono.

Sementara Abdul Hafid sendiri belum berhasil dimintai keterangan terkait putusan DKPP ini. Nomor ponsel Hafid dalam keadaan tidak aktif.

Anggota KPU Lampung Sholihin membenarkan turunnya salinan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Abdul Hafidz dari ketua KPU Lamsel.

"Benar. Putusan DKPP, pemberhentian dari jabatan sebagai ketua KPU, bukan sebagai komisioner KPU," kata Sholihin, Kamis (16/4/2019).

Ia pun memastikan KPU Lampung segera menindaklanjuti putusan ini. (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved