Pemilu 2019

Fakta-fakta Seputar Pelanggaran KPU dalam Situng dan Quick Count

KPU dinyatakan bersalah dalam proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Fakta-fakta Seputar Pelanggaran KPU dalam Situng dan Quick Count. 

Fakta-fakta Seputar Pelanggaran KPU dalam Situng dan Quick Count

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan bersalah dalam proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).

Atas pelanggaran tersebut, KPU diputuskan telah melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Keputusan yang dijatuhkan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) itu berdasarkan hasil sidang putusan dan surat putusan Bawaslu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Terkait keputusan tersebut, berikut lima fakta lengkapnya:

1. Masalah yang Dilaporkan

BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang ditemukan selama proses Pemilu 2019.

Dugaan itu di antaranya, terdapat dua laporan yang keputusannya sudah keluar hari ini melalui sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dituding Curang, TKN Membalas dengan Gunakan Data BPN Prabowo-Sandiaga

BPN Tolak Pilpres tapi Terima Pileg, Charta Politika: Pantas Mereka Tak Berani ke MK

Pertama, mengenai tertutupnya proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam penghitungan suara cepat, setelah proses pemungutan suara.

Sementara yang kedua adalah terkait pelanggaran yang dilakukan KPU terkait banyaknya kesalahan dan permasalahan saat melakukan input data ke Situng.

2. Keputusan Bawaslu

Atas dua permasalahan tersebut, Bawaslu melalui sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bawaslu Abhan memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran juga pelaporan lembaga survei hitung cepat.

"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.

Dalam hal ini, KPU dinilai tidak transparan dalam mengadakan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat.

KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan.

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar tata cara input data di Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," sebagaimana terlutis dalam surat keputusan.

Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Begini Reaksi Jokowi dan Bamsoet

3. Akibat Keputusan Bawaslu

Dua keputusan yang telah dijatuhkan Bawaslu berimplikasi bagi KPU selaku terlapor.

Untuk pelanggaran terkait lembaga survei hitung cepat yang belum melaporkan metodologi dan sumber pendanaan, KPU diminta untuk mengumumkan apa saja nama lembaga-lembaga survei tersebut.

Selanjutnya, terkait pelanggaran dalam input data di Situng, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data pada Situng.

4. Respons KPU

Menanggapi putusan itu, KPU menyatakan apresiasinya kepada Bawaslu yang dianggap memiliki nilai yang sama terkait keterbukaan informasi.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5/2019), meskipun pihaknya dinyatakan melakukan pelanggaran.

"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono.

KPU pun mengaku akan terus melanjutkan penghitungan suara di Situng, sebagaimana instruksi Bawaslu yang tidak meminta KPU menghentikan Situng tersebut.

Prabowo Akan Buat Surat Wasiat, Apa Isinya?

5. Tanggapan BPN

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pelapor menganggap keputusan ini sebagai sesuatu yang besar dan berdampak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.

"Sangat besar, karena itu menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran serius yang seharusnya tidak dilakukan oleh KPU. Karena itu kan Situng-situng, quick count, berpengaruh sangat besar terhadap masyarakat," kata Dasco, Kamis (16/5/2019).

Namun, untuk langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BPN, Dasco mengaku belum bisa mengumumkannya kepada masyarakat luas.

"Langkah selanjutnya kami masih belum bisa buka ke publik. Tapi yakinlah dua putusan ini sangat berguna untuk langkah kami selanjutnya," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Putus KPU Bersalah atas "Quick Count" dan Situng, Ini 5 Faktanya

Sumber: Kompas.com
Tags
Situng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved