Tribun Mesuji
THR PNS Mesuji Dibagikan 22 Mei 2019, Gaji ke-13 Dibayar Setelah Libur Lebaran
Pemerintah Kabupaten Mesuji bersiap mencairkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab setempat.
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pemerintah Kabupaten Mesuji bersiap mencairkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab setempat.
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Mesuji Hendra Cipta, mengatakan, alokasi anggaran yang disiapkan untuk THR tahun ini sebesar Rp 12.390.271.568,- dan rencananya akan dibagikan mulai tanggal 22 Mei 2019.
Sementara itu, dijelaskannya untuk pembagian gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Bulan Juni ini, setelah libur Hari Raya Idul fitri.
• Mutasi Perwira Polda Lampung dari AKBP hingga AKP, 147 Perwira Dirotasi
“Anggaran sebesar itu diperuntukkan bagi 2.337 PNS, termasuk di dalamnya CPNS, sebesar penghasilan satu bulan. Sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 dan atas petunjuk Bupati, THR akan dibagikan mulai tanggal 22 Mei,” jelasnya, Jumat (17/05). (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Gasak Emas 33,4 Gram, Bandit Kasus Perampokan Asal Mesuji Timur Dibekuk |
![]() |
---|
Pembangunan Masjid Agung Mesuji Diharapkan Rampung 14 Bulan |
![]() |
---|
Nasi Pincuk Bude Puji di Mesuji Punya Ciri Khas Pedas Manis |
![]() |
---|
Bupati Saply Ingin Pemkab Mesuji Jadi Ujung Tombak Pelayanan |
![]() |
---|
100 Roti Lezat Khas Dapur Manis Ludes dalam Sehari |
![]() |
---|