Tribun Bandar Lampung
THR PNS Pemkot Bandar Lampung Cair 20 Mei
Pemkot Bandar Lampung berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2019 kepada para pegawai negeri sipil pada Senin (20/5/2019).
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung berencana mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2019 kepada para pegawai negeri sipil pada Senin (20/5/2019).
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengungkapkan rencana pembagian THR PNS tersebut usai meninjau pelayanan publik di Gedung Mal Pelayanan Publik Bandar Lampung, Jumat (17/5/2019).
"THR PNS (cair) 20 Mei," kata Herman.
Selain PNS, pemkot juga akan memberikan gaji ke-13 kepada para tenaga kerja sukarela.
"TKS juga dapat. Tunjangan kinerja saya bayar," ujar Herman.
Untuk pekerja swasta, Herman mengimbau perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Bandar Lampung agar segera memberikan hak pekerja berupa THR Lebaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR sebanyak satu kali dalam setahun saat hari raya keagamaan. THR biasanya wajib turun tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
"Imbauan kepada perusahaan, jangan tunggu tujuh hari lah. Kira-kira 20 hari mau Lebaran perhatikan lah. Sisihkan keuntungan untuk (THR) buruh dan pegawai," pesan Herman.
Mengenai rencana pendirian posko pengaduan THR, Herman menyatakan hal itu merupakan domain Dinas Tenaga Kerja.
"Untuk posko pengaduan THR, nanti ke (dinas) tenaga kerja. Silakan (tanya)," katanya kepada awak media.
Herman sekali lagi meminta kesadaran seluruh perusahaan agar segera memberikan hak THR kepada para pegawainya.
"Ini kan bulan puasa. Siapa yang banyak beramal, mudah-mudahan rezekinya jadi berlipat ganda," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)