Berita Lampung

Korban KDRT Laporkan Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung

Polres Lampung Utara dilaporkan terkait penanganan perkara KDRT dengan terlapor Subli (65) alias Alex, suami korban.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KDRT - Pengacara korban KDRT menggelar konferensi pers di Pahoman, Kota Bandar Lampung, Minggu (14/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Amelia Apriani (34), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melaporkan penyidik Polres Lampung Utara kepada pihak Bidang Propam Polda Lampung, Sabtu (13/9/2025). 

Polres Lampung Utara dilaporkan terkait penanganan perkara KDRT dengan terlapor Subli (65) alias Alex, suami korban.

Adapun laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPM) Nomor STTLP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, 16 Juli 2025.

Amelia Apriani menunjuk tim Kantor Hukum Ridho Juansyah SH dan Rekan untuk mendampingi perkara hukumnya.

Ada sejumlah pengacara yang mendampingi Amelia Apriani, yakni Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih. 

Ridho Juansyah menjelaskan, korban dan terlapor sudah menikah selama delapan bulan.

Kasus KDRT itu terjadi pada 15 Juli 2025 di rumah pasangan tersebut di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

"Namun hingga kini laporan tersebut tidak kunjung ada kejelasannya, hingga akhirnya kami kuasa hukum korban melaporkan kepada Bid Propam Polda Lampung," kata Ridho Juansyah dalam konferensi pers di kantornya, Pahoman, Bandar Lampung, Minggu (14/9/2025). 

Pihaknya sejak awal menyesalkan lambatnya petugas dalam menindaklanjuti kasus ini. 

Menurut Ridho, polisi menganggap perkara KDRT yang dialami korban tergolong ringan. 

Selain itu, terus Ridho, pihaknya menduga adanya perubahan keterangan korban dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). 

Dalam BAP, korban disebut menggigit suaminya.

Padahal, fakta yang terjadi sebaliknya. 

Ditambah lagi, terlapor mangkir dalam dua kali panggilan resmi. 

"Namun polisi malah tidak melakukan upaya penjemputan paksa sesuai pasal 112 dan 113 KUHAP," kata Ridho. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved