Berita Lampung
Korban KDRT Laporkan Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung
Polres Lampung Utara dilaporkan terkait penanganan perkara KDRT dengan terlapor Subli (65) alias Alex, suami korban.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polisi justru menjadwal ulang untuk memeriksa terlapor.
Ia menduga polisi sengaja menghambat penyelidikan kasus ini karena tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Padahal bukti visum dan keterangan saksi sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Anehnya lagi, kata Ridho, terlapor melaporkan balik pelapor.
Hanafi Sampurna menambahkan, berdasarkan berbagai kejanggalan yang terjadi, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran prosedur.
"Kami menduga ketidakprofesionalan penyidik serta adanya indikasi kriminalisasi terhadap klien kami," kata Hanafi.
Atas dasar itulah, pihaknya secara resmi telah mengadukan persoalan ini kepada Kabid Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025, 3 September 2025.
Hanafi menceritakan, kasus KDRT ini berawal saat korban berdebat dengan suaminya terkait persoalan kopi.
Karena emosi, terlapor memukul wajah pelapor sebanyak tiga kali.
Akibatnya, pelapor mengalami luka memar di wajahnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus KDRT tersebut.
"Insya Allah minggu depan agendanya akan melakukan gelar penetapan tersangka," kata Apfryyadi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Pemkab Pesawaran Tunggu RPJMD Baru |
![]() |
---|
Ratusan Burung Ilegal Diamankan di Bakauheni, Termasuk 18 Ekor Satwa Dilindungi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 14 September 2025: Potensi Hujan di Wilayah Pesisir Barat |
![]() |
---|
Mendagri Keluarkan Surat Edaran Pemda Aktifkan Siskamling, Warga Lampung Tengah Rutin Ronda |
![]() |
---|
Almaeira Juara Speech Teknokrat English Competition: Ikut Lomba Jadi Tambah PD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.