Berita Lampung

Korban KDRT Laporkan Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung

Polres Lampung Utara dilaporkan terkait penanganan perkara KDRT dengan terlapor Subli (65) alias Alex, suami korban.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KDRT - Pengacara korban KDRT menggelar konferensi pers di Pahoman, Kota Bandar Lampung, Minggu (14/9/2025). 

Polisi justru menjadwal ulang untuk memeriksa terlapor. 

Ia menduga polisi sengaja menghambat penyelidikan kasus ini karena tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Padahal bukti visum dan keterangan saksi sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. 

Anehnya lagi, kata Ridho, terlapor melaporkan balik pelapor. 

Hanafi Sampurna menambahkan, berdasarkan berbagai kejanggalan yang terjadi, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran prosedur. 

"Kami menduga ketidakprofesionalan penyidik serta adanya indikasi kriminalisasi terhadap klien kami," kata Hanafi.

Atas dasar itulah, pihaknya secara resmi telah mengadukan persoalan ini kepada Kabid Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025, 3 September 2025.

Hanafi menceritakan, kasus KDRT ini berawal saat korban berdebat dengan suaminya terkait persoalan kopi. 

Karena emosi, terlapor memukul wajah pelapor sebanyak tiga kali.

Akibatnya, pelapor mengalami luka memar di wajahnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus KDRT tersebut. 

"Insya Allah minggu depan agendanya akan melakukan gelar penetapan tersangka," kata Apfryyadi. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved