Berita Lampung

Ratusan Burung Ilegal Diamankan di Bakauheni, Termasuk 18 Ekor Satwa Dilindungi

Total, terdapat 282 ekor burung liar tanpa dilengkapi dokumen diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (12/9/2025) malam.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Karantina Lampung
BURUNG ILEGAL - Petugas menggagalkan penyelundupan ratusan burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (12/9/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan pengiriman ratusan burung ilegal yang hendak dikirim ke Pulau Jawa.

Total, terdapat 282 ekor burung liar tanpa dilengkapi dokumen diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (12/9/2025) malam.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan mengatakan, dari ratusan burung tersebut, 18 ekor di antaranya tergolong satwa dilindungi.

Adapun burung-burung tersebut diamankan dari sebuah kendaraan minibus yang hendak menyeberang dari Sumatera ke Pulau Jawa.

Adapun ratusan burung tersebut ditemukan saat petugas dari Karantina Lampung melakukan operasi pengawasan rutin di gerbang pelabuhan bersama instansi terkait lain seperti Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia.

Saat memeriksa sebuah kendaraan minibus berpelat nomor DK, petugas menemukan tujuh keranjang plastik berisi satwa liar yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

"Saat diperiksa petugas, pemilik alat angkut tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratannya, seperti sertifikat karantina, sertifikat veteriner dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) nya," ujar Donni Muksydayan, Minggu (14/9/2025).

Donni menjelaskan bahwa satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung, dengan rincian yaitu kipasan belang 18 ekor yang termasuk dalam satwa yang dilindungi.

Kemudian burung jenis jingjing batu 15 ekor, ciung air 10 ekor, madu sriganti 68 ekor, cipau 29 ekor, cinenen kelabu 130 ekor, rambatan paruh merah 9 ekor, sikatan bodoh 1 ekor, dan sepah hutan 2 ekor. 

"Satwa ini berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta Timur," jelas Donni.

Donni menegaskan bahwa pengiriman satwa tanpa izin, jelas merupakan pelanggaran hukum. 

Praktik ini telah melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, juga UU No 31 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Saat ini, burung-burung tersebut telah dipindahkan ke instalasi karantina hewan milik Karantina Lampung," terus Donni.

"Pengemudi kendaraan juga telah diperiksa untuk pendalaman kasus," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved