Berita Lampung
Korban KDRT Laporkan Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung
Polres Lampung Utara dilaporkan terkait penanganan perkara KDRT dengan terlapor Subli (65) alias Alex, suami korban.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Amelia Apriani (34), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melaporkan penyidik Polres Lampung Utara kepada pihak Bidang Propam Polda Lampung, Sabtu (13/9/2025).
Polres Lampung Utara dilaporkan terkait penanganan perkara KDRT dengan terlapor Subli (65) alias Alex, suami korban.
Adapun laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPM) Nomor STTLP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, 16 Juli 2025.
Amelia Apriani menunjuk tim Kantor Hukum Ridho Juansyah SH dan Rekan untuk mendampingi perkara hukumnya.
Ada sejumlah pengacara yang mendampingi Amelia Apriani, yakni Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih.
Ridho Juansyah menjelaskan, korban dan terlapor sudah menikah selama delapan bulan.
Kasus KDRT itu terjadi pada 15 Juli 2025 di rumah pasangan tersebut di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
"Namun hingga kini laporan tersebut tidak kunjung ada kejelasannya, hingga akhirnya kami kuasa hukum korban melaporkan kepada Bid Propam Polda Lampung," kata Ridho Juansyah dalam konferensi pers di kantornya, Pahoman, Bandar Lampung, Minggu (14/9/2025).
Pihaknya sejak awal menyesalkan lambatnya petugas dalam menindaklanjuti kasus ini.
Menurut Ridho, polisi menganggap perkara KDRT yang dialami korban tergolong ringan.
Selain itu, terus Ridho, pihaknya menduga adanya perubahan keterangan korban dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, korban disebut menggigit suaminya.
Padahal, fakta yang terjadi sebaliknya.
Ditambah lagi, terlapor mangkir dalam dua kali panggilan resmi.
"Namun polisi malah tidak melakukan upaya penjemputan paksa sesuai pasal 112 dan 113 KUHAP," kata Ridho.
Polisi justru menjadwal ulang untuk memeriksa terlapor.
Ia menduga polisi sengaja menghambat penyelidikan kasus ini karena tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Padahal bukti visum dan keterangan saksi sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Anehnya lagi, kata Ridho, terlapor melaporkan balik pelapor.
Hanafi Sampurna menambahkan, berdasarkan berbagai kejanggalan yang terjadi, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran prosedur.
"Kami menduga ketidakprofesionalan penyidik serta adanya indikasi kriminalisasi terhadap klien kami," kata Hanafi.
Atas dasar itulah, pihaknya secara resmi telah mengadukan persoalan ini kepada Kabid Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025, 3 September 2025.
Hanafi menceritakan, kasus KDRT ini berawal saat korban berdebat dengan suaminya terkait persoalan kopi.
Karena emosi, terlapor memukul wajah pelapor sebanyak tiga kali.
Akibatnya, pelapor mengalami luka memar di wajahnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus KDRT tersebut.
"Insya Allah minggu depan agendanya akan melakukan gelar penetapan tersangka," kata Apfryyadi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Pemkab Pesawaran Tunggu RPJMD Baru |
![]() |
---|
Ratusan Burung Ilegal Diamankan di Bakauheni, Termasuk 18 Ekor Satwa Dilindungi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 14 September 2025: Potensi Hujan di Wilayah Pesisir Barat |
![]() |
---|
Mendagri Keluarkan Surat Edaran Pemda Aktifkan Siskamling, Warga Lampung Tengah Rutin Ronda |
![]() |
---|
Almaeira Juara Speech Teknokrat English Competition: Ikut Lomba Jadi Tambah PD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.