Pilpres 2019
Alasan Berbeda 4 Parpol Pendukung Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Pemilu 2019
Saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.
Sementara, berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.
Sedangkan, saksi Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Berkarya memutuskan untuk tak memberikan tanda tangan.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, yang juga menghadiri pleno akhir rekapitulasi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari, mengatakan, hasil yang ditolak pihaknya adalah hasil Pilpres 2019 dan Pileg 2019 di beberapa provinsi.
"Bukan (tolak hasil pileg). Hasil pilpres kami menolak. Kalau pileg, kami minta perbaikan ada beberapa provinsi," kata Riza dikutip dari Kompas.com, Selasa 21 Mei 2019.
"Kami minta dikoreksi seperti Papua ada beberapa lebih dari lima kabupaten supaya kami minta ada pemungutan suara ulang," lanjutnya.
Sementara itu, saksi Gerindra yang juga Ketua Bidang Hubungan Penyelenggara Pemilu, Abdul Haris, mengatakan, partainya menganggap ada beberapa provinsi yang bermasalah.
• Penghitungan Rampung, KPU Percepat Penetapan Rekapitulasi Suara: Jokowi-Maruf Menang di 21 Provinsi
"Kami ajukan ke MK. Jadi, karena BAP keseluruhan, maka saya kira kami tolak tanda tangan."
"Ada sekitar lima provinsi," ujar Haris.
Ia menyebutkan, dari lima provinsi yang dianggap bermasalah, empat di antaranya adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasir memberikan catatan bahwa penolakan karena salah satunya tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu, yakni tidak ada sanksi yang diberikan.
"Enggak ada punishment gitu. Kami saja yang di sini begitu situasinya. Makanya kami menolak dua-duanya," kata Fikri.
Hal senada juga diungkapkan perwakilan Partai Berkarya, Andi Picunang.
Sebagai partai pendukung Prabowo-Sandiaga, penolakan pilpres juga otomatis menolak hasil pileg.
"Karena, ini bagian satu kesatuan sesuai UU Nomor 7 tentang pemilu. Kami Berkarya sebagai bagian koalisi punya kepentingan untuk memperjuangkan suara pileg yang juga TSM."
"Itulah kenapa kami belum terima hasil pileg dan pilpres," papar Andi Picunang.
Saat rapat penetapan hasil rekapitulasi, saksi Prabowo-Sandiaga, Azis Subekti, mengatakan, penolakan tersebut sebagai monumen moral bahwa pihaknya tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, melawan kecurangan, hingga melawan kesewenang-wenangan.
• Rekapitulasi Nasional Rampung, Inilah Hasil Pleno KPU di 34 Provinsi, Jokowi 55,41 % Prabowo 44,59 %
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis usai pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2019 dini hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Parpol Pendukung Prabowo soal Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu 2019
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.