Pilpres 2019

KPU Sampaikan Hasil Pilpres 2019, Beri Waktu 3 Hari Bagi Peserta Pemilu Gugat ke MK

KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Penetapan dilakukan setelah penyampaian hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di KPU, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2019 dini hari.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN ialah pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

Sementara, pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jangka waktu pengajuan gugatan, kata Arief, paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.

"Artinya ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip dari Antara.

Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, lanjut Arief, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni 25-27 Mei 2019.

Sebut Hak Rakyat Sedang Diperkosa, Prabowo Subianto Imbau Aksi 22 Mei Dilakukan dengan Damai

Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.

Setelah adanya putusan MK, terus Arief, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Adapun pada penetapan hasil pemilu, Selasa dini hari, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN, menolak menandatangani berita acara.

Saksi BPN, Azis Subekti, mengatakan, pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan mencederai demokrasi.

Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan, keputusan ada di tangan tim hukum BPN.

Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang perlu dipertanyakan.

Selain itu, saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.

Menang di 21 Provinsi

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi.

Rekapitulasi ini selesai pada Senin 20 Mei 2019 malam.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi.

Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.

Adapun  Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen.

Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 16.594.335.

Angka tersebut belum termasuk hasil rekapitulasi suara di 130 wilayah luar negeri.

Jokowi-Ma'ruf menang di sejumlah wilayah seperti Sumatera Utara, Bali, DIY, Sulawesi Utara, Maluku hingga Papua.

Penghitungan Rampung, KPU Percepat Penetapan Rekapitulasi Suara: Jokowi-Maruf Menang di 21 Provinsi

Sementara paslon nomor urut 02 menang di hampir seluruh provinsi di Sumatera, lalu Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Banten, dan Jawa Barat. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Peserta Pemilu Punya Waktu hingga 24 Mei untuk Gugat ke MK dan Rekapitulasi Nasional Selesai, Jokowi-Ma'ruf Menang di 21 Provinsi

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.

Sumber: Kompas.com
Tags
KPU
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved