Pilpres 2019
Seusai Hasil Pilpres 2019 Disampaikan KPU, Prabowo Subianto Tempuh Upaya Hukum Sesuai Konstitusi
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal menempuh upaya hukum sesuai konstitusi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal menempuh upaya hukum sesuai konstitusi.
Hal itu disampaikan menanggapi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
"Dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas Pemilu 2019 ini," kata Prabowo, Selasa (21/5/2019).
Ia juga meminta KPU memperbaiki agar proses pemilu jujur dan adil.
Apabila tidak, maka pihaknya menolak semua hasil suara pilpres yang diumumkan.
Dia menegaskan, penolakan tersebut masih sama seperti yang pernah disampaikan pada 14 Mei 2019 lalu di Hotel Sahid Jaya.
"Pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," katanya, Selasa.
Prabowo juga menilai ada kejanggalan dari pengumuman yang dilaksanakan dini hari tersebut.
• Sebut Hak Rakyat Sedang Diperkosa, Prabowo Subianto Imbau Aksi 22 Mei Dilakukan dengan Damai
"Pihak paslon 02 merasa pengumuman tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," tuturnya.
Ia pun menyerukan kepada seluruh kompenon masyarakat, relawan, partisan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam aksi menyampaikan umum.
Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memberikan pesan kepada pendukungnya, terkait aksi setelah pengumuman hasil Pilpres 2019, pada Rabu, 22 Mei 2019.
Dalam video yang diterima TribunWow.com, hal itu disampaikan Prabowo di kediamannya, seusai menyambangi Polda Metro Jaya, Senin 20 Mei 2019 malam.
Dalam video tersebut, Prabowo menuturkan bahwa tindakan protes yang dilakukan kubunya semata-mata untuk menegakkan kedaulatan rakyat.
"Masalah ini adalah bukan masalah menang atau kalah, bukan masalah pribadi, perorangan," kata Prabowo Subianto.
"Tapi adalah masalah yang sangat prinsip, yaitu kedaulatan rakyat, hak rakyat yang benar-benar dirasakan sedang dirampas, hak rakyat yang sedang diperkosa," lanjut Prabowo.
Prabowo yang merupakan mantan Danjen Kopassus itu, mengatakan, aksi protes juga dijamin undang-undang.
"Karena itu, adalah sangat wajar dan dijamin oleh undang-undang dasar dan undang-undang yang berlaku di negara kita bahwa rakyat berhak menyatakan pendapat di muka umum."
"Bahwa rakyat dapat berkumpul dan bahwa rakyat dapat berserikat dan rakyat dapat menyampaikan aspirasinya," ungkapnya.
• Pasca KPU Sampaikan Hasil Pilpres 2019, Petinggi BPN Merapat ke Rumah Prabowo
Ia berharap agar pendukungnya yang turut melakukan aksi, yang direncanakan digelar di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut, dapat berjalan damai.
"Apapun tindakan dan aksi yang saudara-saudara ingin lakukan besok, kalau saudara-saudara sungguh-sungguh mau mendengarkan saya, saya terus mengimbau agar semua aksi, semua kegiatan berjalan dengan semangat perdamaian," tutur Prabowo.
"Maka itu adalah langkah konstitusional, langkah demokratis, tetap damai, tanpa kekerasan apa pun," imbuhnya.
Karena menurut Prabowo, apa yang ia perjuangkan adalah untuk kedaulatan rakyat.
Ia meminta agar apa yang diperjuangkan tanpa kekerasan untuk kepentingan rakyat.
"Saya mohon dilakukan dengan damai dan kekeluargaan," tegasnya lagi.
Dalam video yang berdurasi 7 menit itu, sejumlah purnawirawan Jenderal TNI terlihat mendampingi Prabowo.
Di antaranya, Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Purnawirawan Tedjo Edhy Purdjiatno, Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Imam Sufaat, Mantan Wamenhan Letjen Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, Mantan Danjen Kopassus Agus Sutomo, dan lainnya.
KPU Umumkan Hasil Resmi Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumukan secara resmi hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dari 34 provinsi dan luar negeri (PPLN), pada Selasa 21 Mei 2019.
Hal itu diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com, Selasa 21 Mei 2019.
Dalam hasil yang diumumkan, pasangan calon kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memenangkan pilpres 2019.
Dengan perolehan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Sementara itu perolehan suara kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Sedangkan Total keseluruhan jumlah suara sah nasional yakni sebesar 154.257.601.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
• Rekapitulasi Nasional Rampung, Inilah Hasil Pleno KPU di 34 Provinsi, Jokowi 55,41 % Prabowo 44,59 %
Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prabowo: Pihak Paslon 02 Akan Lakukan Upaya Hukum Sesuai Konstitusi
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.
FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.