15 Kali Setubuhi Adik Ipar Siswi SMP Kelas 2, Pria Ini Pendam Rasa Sejak Korban Masih SD Kelas 4
Seorang pria diduga setubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur. Hal itu membuat warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tersebut mendekam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAGELANG - Seorang pria diduga setubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur.
Hal itu membuat warga Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang tersebut mendekam di bui.
Peristiwa pria diduga setubuhi adik ipar terbongkar, seusai orangtua korban melapor ke polisi belum lama ini.
Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku.
Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah menangkap pria berinisial HY (33).
Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban.
Pria tersebut telah setubuhi adik iparnya sebanyak 15 kali.
Hal itu dilakukan dalam rentang setahun, dari 2016-2017.
• Pria Cabuli Adik Iparnya di Lampung, Pelaku Bilang Kedinginan Akibat Hujan Saat Naik Motor Berdua
Ia mengenal korban sejak tahun 2012.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudianto Adhi Nugroho, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).
Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh dengannya.
Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.
Korban sempat difoto saat telanjang.
Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.
Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuah pondok pesantren.
Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.
Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.
• Adik Selingkuh dengan Wanita Kakak Iparnya, Keluarga Malah Ungkap Video Syurnya ke Publik
“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.
"Kemudian tahun ini, 2019, kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” lanjut Yudi.
Yudi menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka HY mengaku telah melakukan persetubuhan dengan adik iparnya selama sekitar setahun.
Tetapi, ia membantah jika telah mengancam akan menyebarkan foto korban.
Perbuatan intim layaknya suami istri tersebut dilakukan karena suka sama suka.
“Saya nggak ngancam, dia dulunya foto di kamar," katanya.
"Terus saya bilang, 'kita kan sama-sama mau tapi kalau kamu tidak ngomong, mudah-mudahan aku tidak nyebarin foto, tapi kalau kamu ngomong ya bisa terjadi aku nyebarin foto kamu',” ucap HY, di hadapan polisi.
Menurutnya, sebelum dihapus oleh korban sendiri, foto tanpa busana korban ada di ponsel korban yang kemudian dipindah ke ponselnya.
• Berani Lecehkan Istrinya di Depan Mata, Pria Ini Bacok Tangan Adik Ipar hingga Putus!
Cabuli Adik Ipar Saat Berteduh
Kasus serupa pernah terjadi di Lampung.
Dengan alasan kedinginan, seorang pria cabuli adik iparnya.
Peristiwa pria cabuli adik iparnya terjadi di Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Tersangka berinisial UN (30) kini telah ditangkap aparat Polsek Abung Selatan, Lampung Utara.
Tersangkap ditangkap Sabtu 30 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka dilaporkan ibu korban yang juga mertua tersangka.
Hal itu setelah tersangka mencabuli adik iparnya yang berusia 19 tahun.
Peristiwa pencabulan bermula saat korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor.
Tersangka akan mengantar korban pulang ke rumah.
Di tengah jalan, hujan tiba-tiba turun.
Tersangka kemudian menghentikan perjalanan.
Keduanya berteduh di satu sekolah dasar di Blambangan Pagar.
Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.
”Saya kedinginan. Saya menyesal sekali,” kata tersangka di hadapan penyidik, Minggu (7/4/2019)
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban.
“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.
• Motif Pria di Batam Jual Istri dan Adik Iparnya ke Pria Lain
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diincar Sejak Kelas 4 SD, Pria Ini Setubuhi Adik Ipar Hingga 15 Kali