Tribun Bandar Lampung

Kasus Sabu, Dua PNS di Bandar Lampung Dituntut 15 Bulan Bui

Dua oknum pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Bandar Lampung/Hanif Risa Mustafa
TUNTUTAN KASUS NARKOBA - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan. Jaksa penuntut umum menilai keduanya terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Dua oknum PNS tersebut masing-masing Riyan Thoma (34), warga Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, dan M Andri Wirawan (34), warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap keduanya dipimpin oleh hakim Samsudin di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (21/5/2019).

Dalam sidang, JPU Venny Prihandini menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.

"Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Venny. "Menuntut terdakwa Riyan Thoma dan M Andri Wirawan dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan," sambungnya.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Riyan memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.

"Saya menyesal atas kesalahan saya menggunakan narkoba. Saya adalah tulang punggung keluarga. Mohon keringanannya," ucapnya.

Senada, terdakwa Andri juga meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Saya sungguh menyesal atas kesalahan yang telah saya perbuat. Saya adalah tulang punggung keluarga. Mohon keringanannya, karena saya masih punya dua anak kecil," tuturnya.

Ketua majelis hakim Samsudin menyebut sidang pembacaan vonis akan berlangsung pada pekan depan.

"Baik, putusan akan dilanjutkan pada minggu depan. Sidang kita tunda dulu," ujarnya.

Dalam surat dakwaan, perbuatan kedua terdakwa bermula saat Riyan dan Andri dihubungi oleh pria berinisial Y yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Riyan dan Andri lalu pergi ke rumah Y di Telukbetung Selatan, 7 Februari lalu.

Setibanya di rumah Y, ketiganya membicarakan perihal penjualan mobil milik Riyan. Di tengah perbincangan, Y masuk ke dalam kamar. Saat keluar, ia membawa bungkusan plastik berisi seperangkat alat isap sabu.

Y kemudian menawarkan kepada Riyan untuk menggunakan sabu. Namun, Riyan menolaknya. Karena Y terus menerus mengajak, Riyan akhirnya setuju. Riyan, Andri, dan Y pun masuk ke dalam kamar untuk mengisap sabu.

Saat ketiganya mengonsumsi sabu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah Y. Polisi mendapati Riyan dan Andri di dalam kamar, sementara Y sudah kabur. 

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved