Otak Pembalakan Liar Hutan Register 28 Tanggamus Masih Buron

Delapan terdakwa kasus pembalakan liar dinyatakan terbukti terlibat pembalakan liar di hutan lindung Register 28 Tanggamus.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Bandar Lampung/Hanif Risa Mustafa
VONIS PEMBALAK LIAR - Para terdakwa kasus pembalakan liar hutan lindung menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (22/5/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Delapan terdakwa kasus pembalakan liar dinyatakan terbukti terlibat pembalakan liar di hutan lindung Register 28 Tanggamus. Mereka divonis hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (22/5/2019).

Merujuk surat dakwaan, para terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, menebang setidaknya 99 batang kayu yang ditetapkan sebagai kayu dilindungi. Kayu tersebut berjenis sonokeling.

Dua dari delapan terdakwa itu adalah Hasan selaku pembalak liar dan Paturahman yang bertugas mengawasi situasi. Keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasan dan Paturahman terbukti melakukan pembalakan liar hutan lindung Register 28, Kabupaten Tanggamus.

Sementara enam terdakwa lainnya diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara. Keenamnya masing-masing Tunadi yang bertugas sebagai sopir truk pengangkut hasil pembalakan liar, serta Nuryadi, Saifulloh, Sahrudin, Suhendar, dan Sunardi yang bertugas mengangkut hasil pembalakan liar.

Saat penangkapan kedelapan terdakwa oleh aparat Polda Lampung, terduga otak pembalakan liar inisial H berhasil melarikan diri. Hingga kini polisi masih memburu buronan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved