Sebar Pesan Teror Bom ke Grup WhatsApp, Guru PNS di Garut Terancam Penjara 20 Tahun

Guru asal Garut berinisial AS (54) diduga menyebar pesan teror bom ke beberapa grup WhatsApp.

Tribunjabar/Firman Wijaksana
AS, pelaku penyebar hoaks memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap seorang guru lantaran diduga menyebarkan pesan berisi ancaman teror.

Guru asal Garut berinisial AS (54) diduga menyebar pesan teror bom ke beberapa grup WhatsApp.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang didampingi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menerangkan, pihaknya melakukan penangkapan kepada AS pada Sabtu (18/5).

"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).

"Dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," lanjut Trunoyudo Wisnu Andiko.

AS merupakan seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di satu SMA di Cibatu.

Pesan teror bom yang dikirim ke beberapa grup WhatsApp itu berisi ancaman pengeboman massal di Jakarta pada 21 sampai 22 Mei 2019.

5 Terduga Teroris di Garut Diduga Berencana Ikut Aksi 22 Mei

"Pesan itu disebarkan tersangka ke beberapa grup WhatsApp."

"Seperti grup PAI, media Islam, sedulur Banten, SGT, dan Indonesia for Palestin," ucapnya.

Penegakan hukum yang dilakukan, tambahnya, merupakan tindakan terakhir.

Selama ini, kepolisian sudah melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran hoaks.

Terkait lokasi ancaman pengeboman tersebut, Trunoyudo menyebut, tak ada lokasi jelas yang dituliskan.

Hanya ada, keterangan daerah Jakarta yang jadi sasaran pengeboman.

"Yang jelas, ini semua hoaks."

"Pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya."

"Kami masih mendalami dari mana pelaku dapat informasi tersebut," katanya.

Trunoyudo menambahkan, pelaku yang berstatus PNS secara sadar menyebarkan informasi tersebut.

Terduga Teroris Pak Jenggot Punya Laboratorium Bom, Sudah Siapkan 6 Bom untuk 22 Mei 2019

Selain ke grup WhatsApp, informasi itu juga disebarkan tersangka AS ke beberapa kontak pribadinya.

Pesan tersebut didapatkan AS pada Kamis (16/5/2019) sore dari salah satu grup.

Ia kemudian menyebarkan pesan tersebut ke beberapa grup lainnya pada Kamis malam.

Trunoyudo menegaskan, isi pesan tersebut merupakan hoaks.

Pihaknya masih mendalami pembuat awal pesan tersebut.

"Belum ditangkap (pembuat pesan). Masih ditelusuri untuk pembuatnya."

"Pesan yang disampaikan itu sudah membuat takut masyarakat," katanya.

AS dijerat pasal pemberantasan terorisme.

Ia terancam hukuman 20 tahun akibat perbuatannya itu.

"Pelaku dikenakan tindak pidana pemberantasan terorisme."

Mantan NII Ungkap Sosok Teroris Asal Lampung, Taripudin Berubah Sejak Tinggal di Bandar Lampung

"Pesan yang dibagikan tersangka sudah jelas mengancam keutuhan negara," ucap Trunoyudo.

Selain pasal pemberantasan terorisme, AS juga dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ia meminta maaf karena sudah membuat resah masyarakat.
Sebagai guru, AS mengaku perbuatannya tidak patut dilakukan.

"Saya minta maaf atas share informasi yang saya lakukan. Sudah resahkan masyarakat Indonesia."

Kisah Kopassus Selamatkan Pramugari dari Siksaan Teroris saat Pembajakan Pesawat Garuda Woyla

"Sebenarnya itu bukan kehendak saya sendiri. Saya hanya share saja," kata AS.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Teror Bom Guru di Garut Berakhir di Kantor Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved