Ramadan 2019

Mau Bayar Zakat Profesi, Begini Cara Hitung Zakatnya

Salah satu rukun Islam yang diwajibkan dilakukan di bulan Ramadan ini adalah pembayaran zakat.

Tayang:
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
tribunnews
ilustrasi zakat profesi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Salah satu rukun Islam yang diwajibkan dilakukan di bulan Ramadan ini adalah pembayaran zakat.

Zakat merupakan salah satu dari rukun atau dasar Agama Islam. Artinya seorang Muslim wajib menjalankan zakat atau menjadi penerima zakat.

Zakat berfungsi membersihkan harta dari hak orang lain.

Selain itu, zakat memiliki manfaat sebagai penghapus sifat buruk seperti kikir dan sombong dalam diri.

Zakat penting bagi kehidupan seseorang. Hal ini berkaitan dengan fungsi sosial di dalamnya.

Jika seseorang memberikan zakat, maka akan ada orang lain yang menerimanya.

Zakat yang diberikan berupa uang atau beras atau kurma akan bisa memperbaiki taraf hidup seseorang sehingga pemerataan ekonomi pun semakin baik.

Secara fisik, ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Menurut Koordinator ZIS Masjid Istiqlal

Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan saat bulan Ramadan sebelum Idul Fitri.

Sementara zakat mal memiliki bentuk berupa uang.

Di dalam zakat mal, terdapat beberapa kategori seperti pajak penghasilan, pajak hasil panen, pajak perhiasan, dan kekayaan lainnya.

Disini kita akan membahas pertanyaan tentang zakat penghasilan/profesi?

Mengenai zakat penghasilan/profesi apakah dikeluarkan setelah seseorang itu setiap bulannya terlebih dahulu mengeluarkan biaya keperluan hidup, setelah itu apabila telah terpenuhi barulah dia mengeluarkan zakatnya?

Pertanyaan kedua, apakah saudara yang kurang mampu termasuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat (saudara saya ini janda)?

Jawab:

Zakat penghasilan dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan total dengan utang. Setelah itu, kalikan hasil tersebut dengan 2,5%.

Adapun nishab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok (beras atau kurma) pada waktu itu.

Jika seseorang memiliki penghasilan di atas nishab, maka zakat penghasilan harus dihitung.

Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan Rp 10.000.000. Lalu utang cicilan sebesar Rp3.000.000.

Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp7.000.000. Di sisi lain, harga beras 1 kg adalah rata-rata Rp10.000. Sehingga, 520 x Rp10.000 = Rp5.200.000.

Oleh karena itu, jika penghasilannya Rp7.000.000 maka bisa diperoleh kesimpulan bahwa harta bulan itu mencapai nishab.

Jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp7.000.000 x 2,5% = Rp175.000.

Bila kita memahami hakikat zakat yang bermakna pembersihan dan pertumbuhan serta sebagai salah bentuk rasa syukur hamba atas limpahan ni’mat tak terhingga dari Yang Maha Pengasih, maka pilihan akan metode ini, akan terasa lebih menenteramkan.

Sebaliknya pilihan atas metode kedua, tidak jarang digoda oleh penyakit kikir, dan – na’udzu billah min dzalika – ingin menghindari kewajiban zakat. 

Membayar zakat memiliki keutamaan dan balasan yang besar bagi orang yang menunaikan zakat.

Namun ada juga ancaman besar bagi orang yang tidak mau membayar zakat.

Sebagaimana di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak dijelaskan balasan dan imbalan bagi penunai zakat, begitu juga banyak disampaikan ancaman bagi para pembangkang zakat.

Diantarannya Allah subhanahu wata‘ala berfirman:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Maksud menafkahkan di jalan Allah dalam ayat di atas adalah mengeluarkan zakat.

Di antara siksaan pedih tersebut adalah tubuh orang yang tidak mau membayar zakat akan disulut dengan batu-batu dan besi yang dipanaskan di dalam neraka jahanam. Al-Ahnaf ibn Qais radliyallahu ‘anh berkata:

“Saya pernah berada di antara kaum Quraisy. Kemudian Abu Dzar lewat dan berkata, ‘Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan  hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa punggung mereka akan disulut hingga keluar dari lambungnya, dan tengkuk mereka dicos hingga keluar dari keningnya’.” (HR. Bukhari) Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU. (Dari berbagai sumber dan tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Menghitung Zakat Profesi Seorang Karyawan?, http://www.tribunnews.com/ramadan/2016/06/25/bagaimana-menghitung-zakat-profesi-seorang-karyawan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved