Pilpres 2019

Sosok 4 Pengacara Prabowo-Sandi untuk Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Ada Mantan Pimpinan KPK

Bagaimana sosok empat orang pengacara Prabowo-Sandi? Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Prabowo Subianto (kiri) bersama Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat (7/9/2018). Sosok 4 Pengacara Prabowo-Sandi untuk Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Ada Mantan Pimpinan KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak empat orang pengacara akan menjadi kuasa hukum calon presiden (capres)-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagaimana sosok empat orang pengacara Prabowo-Sandi?

BPN Prabowo-Sandi berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019).

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

 

Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkian.

Ini Syarat untuk Prabowo-Sandi agar Punya Peluang Menang di MK

Berikut, penjelasan mengenai sosok empat orang pengacara Prabowo-Sandi tersebut.

1. Rikrik Rizkiyana

Rikrik Rizkiyana merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.

Ia pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rikrik Rizkiyana juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.

Rikrik merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.

2. Irman Putra Sidin

Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara.

Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution

Irman Putra Sidin mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Prabowo Minta Pendukungnya Akhiri Unjuk Rasa: Saya Mohon Saudara-saudara Kembalilah

3. Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto meripakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.

Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan.

Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.

Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984.

Tak hanya di Jakarta, Bambang Widjojanto juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.

4. Denny Indrayana

Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).

Ini Janji Persahabatan Jokowi dan Prabowo: Tak Akan Pernah Putus

Denny juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

Dia juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sebelum jadi wakil menteri, pada September 2008 hingga 2011, Denny Indrayana menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.

Lapor ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK menunggu pihak dari paslon capres-cawapres itu mengajukan permohonan sengketa PHPU 2019.

"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB."

"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," kata Fajar, dalam sesi jumpa pers di kantor MK, Kamis (23/5/2019).

Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi kapan pasangan Prabowo-Sandiaga akan mengajukan permohonan.

Pihaknya hanya mengetahui dari pemberitaan di media massa, mengenai rencana kedatangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi , pada Kamis sore.

"Kami mendengar rencana itu dari media juga."

"Mereka akan datang sore ini. Tetapi, jam kami tidak tahu. Tetapi, apapun MK siap menerima mereka kapanpun," kata dia.

Dia meminta kepada pemohon untuk menyerahkan bukti-bukti terkait pada saat melakukan pendaftaran.

Termasuk, kata dia, bukti dugaan adanya tindak kecurangan selama penyelenggaraan Pilpres 2019.

"Bukti yang kemudian bisa menguatkan dalil pemohon. Misalnya, kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa."

"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan. Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).

Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019.

Sudah Empat Kali Mencalonkan Diri Jadi Presiden RI, Inilah Peluang Prabowo Subianto Tahun 2024!

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Pengacara Prabowo-Sandi di MK: Ada Mantan Pimpinan KPK, Pakar Hukum hingga Eks Pejabat Negara

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved