Siswi SMA Dicabuli Pria Baru Dikenal, Orangtua Curiga Anak Diantar Jemput
Seorang siswi SMA dicabuli pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Seorang siswa SMA Bangun Rejo, Lampung Tengah memaksa hubungan intim kepada siswi teman sekolahnya.
Siswa SMA berinisial IFD (20) tersebut kemudian ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.
"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah, Jumat (17/5/2019).
• Sejak Bulan Agustus 2018, Kakek 50 Tahun Ini Cabuli Gadis dengan Keterbelakangan Mental di Lamteng
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB," lanjut Firmansyah.
Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD memaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Semuanya dilakukan di rumah teman IFD, sewaktu mereka masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.
Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.
Ia berharap, korban bisa memaafkannya.
"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal."
"Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang, saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuono menyebutkan, persetubuhan setidaknya sudah lebih dua kali ia lakukan.
• Bocah 3 Tahun Dicabuli Tetangganya hingga Alami Pendarahan, Warga Minta Pelaku Digantung
Hal itu tidak hanya kepada korban NP (16).
"Ternyata, kata tersangka, ia melakukan persetubuhan seperti sudah biasa."