Siswi SMA Dicabuli Pria Baru Dikenal, Orangtua Curiga Anak Diantar Jemput
Seorang siswi SMA dicabuli pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang siswi SMA dicabuli pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Korban yang merupakan siswi SMA berinisial MT dicabuli pria berinisial R.
Korban dicabuli di kawasan hutan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti mengatakan, R merupakan pria yang baru dikenal MT melalui media sosial Facebook.
"Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook."
"Karena sudah sering berkirim pesan, akhirnya janjian untuk ketemu dan akhirnya terjadi pencabulan," ungkap Satrya kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).
Menurut Satrya, pencabulan dilakukan sebanyak empat kali pada waktu yang berbeda di kawasan hutan di Kota Kupang.
Satrya menyebut, pencabulan pertama pada Maret 2019 dan terakhir pada awal April 2019.
• Janji Mau Dinikahi, Rifki Cabuli Pacarnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terungkap, setelah orangtua korban curiga melihat anak mereka dijemput dan diantar oleh pelaku pada malam hari.
Orangtua pun menanyakan pada korban terkait hubungan dengan pelaku.
Korban mengaku sudah empat kali dicabuli oleh pelaku.
Karena tak terima anak diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban lantas melaporkan kasus siswi SMA dicabuli itu ke polisi.
"Kasus tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan intensif oleh anggota kita," ujarnya.
Cabuli Teman Sekolah
Kasus siswa SMA cabuli teman sekolahnya terungkap di Lampung Tengah.
Seorang siswa SMA Bangun Rejo, Lampung Tengah memaksa hubungan intim kepada siswi teman sekolahnya.
Siswa SMA berinisial IFD (20) tersebut kemudian ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.
"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah, Jumat (17/5/2019).
• Sejak Bulan Agustus 2018, Kakek 50 Tahun Ini Cabuli Gadis dengan Keterbelakangan Mental di Lamteng
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB," lanjut Firmansyah.
Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD memaksa melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Semuanya dilakukan di rumah teman IFD, sewaktu mereka masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.
Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.
Ia berharap, korban bisa memaafkannya.
"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal."
"Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang, saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuono menyebutkan, persetubuhan setidaknya sudah lebih dua kali ia lakukan.
• Bocah 3 Tahun Dicabuli Tetangganya hingga Alami Pendarahan, Warga Minta Pelaku Digantung
Hal itu tidak hanya kepada korban NP (16).
"Ternyata, kata tersangka, ia melakukan persetubuhan seperti sudah biasa."
"Ia beranggapan perbuatannya itu adalah hal yang lumrah, dan memang informasi yang kita dapat korbannya lebih dari satu orang," ujar Eko Yuono.
IFD di lingkungan sekolahnya dianggap seorang yang paling senior.
Hal itu lantaran meski sudah menginjak usia 20 tahun, ia sampai saat ini masih duduk di kelas II SMA, atau satu sekolah dengan korban NP.
IFD memacari NP pada 2018 lalu.
Setelah berpacaran, ia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Karena dipaksa, korban akhirnya tak kuasa.
Setelah beberapa bulan, NP hamil.
Saat diminta pertanggungjawaban, IFD justru meminta supaya NP menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, saat diminta pertanggungjawaban oleh orangtua korban, IFD mengatakan siap menikahi NP, asalkan kemauannya dituruti.
Ia meminta dibelikan satu unit sepeda motor Ninja dan uang Rp 7 juta.
Ayah korban yang hanya buruh tani tak bisa memenuhi kemauan IFD.
• Gadis 17 Tahun Dibawa ke Rumah Sakit Setelah Dicabuli 2 Pria di Lampung, Sampai Dirawat Intensif
Geram akan tingkah pelaku, orangtua NP akhirnya melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siswi SMA Mengaku Dicabuli Pria yang Baru Dikenalnya di Facebook