Tribun Lampung Tengah

Janji Mau Dinikahi, Rifki Cabuli Pacarnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Meski masih berstatus berpacaran, namun Rifki (21) sudah berbuat tindakan asusila terhadap PN (17).

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/syamsir alam
pelaku Rifki di Mapolsek Seputih Raman 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,SEPUTIH RAMAN - Meski masih berstatus berpacaran, namun Rifki (21) sudah berbuat tindakan asusila terhadap PN (17).

Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Namun korban yang merasa dirugikan atas tindakan Rifki, melalui keluarganya melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Raman, Selasa (14/5/2019) lalu.

Kepolsek Seputih Raman Iptu Aladin Effendi mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (15/5/2019) mengatakan, berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.

"Kita menangkap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban, jika anak mereka menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku. Peristiwa itu diduga dilakukan pelaku di rumahnya," ujar Aladin Effendi.

Kronoligis kejadian, pada Minggu (12/5/2019) lalu korban diajak main ke rumah korban.

Lalu kemudian Rifki mengajak PN ke kamarnya.

Setelah itu, Rifki memaksa korban supaya mereka melakukan hubungan laiknya suami istri.

Dugaan Pencabulan Terhadap Mahasiswi: Polisi Panggil Lagi Dosen Terlapor Pekan Depan

"Korban dipaksa untuk berhubungan badan. Modus pelaku jika korban hamil pelaku akan bertanggung jawab. Di hari Senin juga korban berada di rumah pelaku dan ia kembali melakukan itu kepada PN," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, celana, dan pakaian dalam korban.

"Guna Penyidikan lebih lanjut, pelaku Rifki dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Iptu Aladin Effendi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuono, mengatakan pihaknya melakukan pendimpingan terhadap korban.

Eko berharap, orangtua selalu memperhatikan anaknya, baik di dalam rumah ataupun di pergaulannya sehari-hari.

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved