Tribun Bandar Lampung

Dugaan Pencabulan Terhadap Mahasiswi: Polisi Panggil Lagi Dosen Terlapor Pekan Depan

Polda Lampung akan memanggil lagi dosen Universitas Negeri Islam Raden Intan inisial SH.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung inisial SH datang ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan, Kamis, 31 Januari 2019. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung melalui Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum akan memanggil lagi dosen Universitas Negeri Islam Raden Intan inisial SH. Dosen tersebut menjadi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi menjelaskan, dosen SH selaku terlapor akan dipanggil lagi pada pekan depan.

"Dipanggil lagi minggu depan," kata Ketut saat diwawancarai, Jumat (8/3/2019).

Ia mengungkapkan, sejauh ini telah diperiksa total 14 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"(Pemeriksaan) saksi-saksi sudah. (Rinciannya) 12 saksi dan 2 saksi ahli. Selanjutnya, pemanggilan kembali terlapor," ujar AKBP I Ketut Seregi.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual ini. Hasilnya, status perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Meskipun status perkara telah naik ke tahap penyidikan, Ketut sebelumnya menyatakan status dosen SH masih sebagai saksi terlapor.

"Sudah naik ke tahap sidik (penyidikan)," kata Ketut saat diwawancarai di Polda Lampung, Selasa (26/2/2019). "(Penetapan) tersangka, belum. (Terlapor) masih berstatus saksi," imbuhnya.

Dosen SH sudah pernah diperiksa Subdit IV Renakta Ditreskrimum pada 31 Januari 2019. Ketika itu, ia datang bersama kuasa hukum.

Sekitar sejam pemeriksaan berlangsung, pukul 11.50 WIB, dosen SH keluar dari ruangan penyidik. Awak media sempat berusaha mewawancarainya, tetapi tidak direspons.

Dari pihak UIN, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam memastikan pimpinan tingkat fakultas telah memanggil dosen SH selaku terlapor kasus tersebut.

"Kalau pimpinan fakultas, sudah (memanggil)," ujarnya.

Sementara Rektor UIN Raden Intan M Mukri telah menyatakan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum dosen tersebut kepada kepolisian.

"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah dulu. Sebab, proses hukumnya sedang berjalan di ranah kepolisian," kata Mukri di hadapan sejumlah awak media di ruang kerjanya, Januari 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved