Tribun Bandar Lampung
Dugaan Pencabulan Terhadap Mahasiswi: Polisi Panggil Lagi Dosen Terlapor Pekan Depan
Polda Lampung akan memanggil lagi dosen Universitas Negeri Islam Raden Intan inisial SH.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Apabila sudah jelas unsur tindak pidananya, Mukri memastikan UIN Raden Intan tidak akan membela.
"Dosen yang bersalah tidak akan kami bela. Jika sudah jelas tindak pidananya, silakan selesaikan dengan hukum," ujar Mukri.
Seorang mahasiswi diduga dicabuli dosen pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal saat mahasiswi tersebut ingin mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen inisial SH.
"Awalnya, saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata mahasiswi itu saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN Raden Intan, Jumat (28/12/2019) siang.
Namun, saat mengumpulkan tugas, mahasiswi tersebut mengaku mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.
Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Lembaga Advokasi Perempuan Damar. Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT. (*)