Pilpres 2019

Jadi Saksi Kasus Makar, Amien Rais : People Power Itu Enteng-entengan, Bukan Mau Ganti Presiden

People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk Shalat Jumat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019. Amien Rais diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,  Amien Rais membantah keterkaitan people power dan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.

Bantahan tersebut disampaikan Amien setelah diperiksa sebagai saksi atas kasus makar Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 24 Mei 2019.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," kata Amien seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu 25 Mei 2019. 

Amien mengaku dicecar 37 pertanyaan terkait kasus makar atas seruan people power yang dilontarkan tersangka Eggi Sudjana.

Dalam pemeriksaan itu, ia juga menyebut gerakan people power diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.

"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," tegas Amien. 

Ini 8 Pengacara Prabowo-Sandi yang Gugat Hasil Pilpres di MK, dari Mantan KPK hingga Wakil Menteri

Akan Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK, SBY Puji Prabowo: Champion of Democracy!

Bawa Buku Jokowi People Power

Amien membawa sebuah buku berjudul "Jokowi People Power" saat diperiksa polisi. 

Buku tersebut dipamerkan Amien kepada awak media sesaat sebelum dirinya meninggalkan ruang penyidikan untuk melaksanakan salat Jumat.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Amien Rais, Ahmad Yani mengatakan, kliennya membawa buku itu dengan tujuan dijadikan referensi dalam menjelaskan arti people power.

"Buku Jokowi People Power itu, ditunjukkan (untuk menjelaskan) apa yang dimaksud dengan people power," kata Yani.

Pesimistis Hasil Gugatan PHPU ke MK

Sesaat setelah pemeriksaan dirinya sebagai saksi, Amien juga menjelaskan rasa pesimistis atas gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diajukan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengubah hasil Pemilu 2019.

"Hari ini (Jumat 24 Mei 2019) insya Allah kami sudah turun (mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK mengubah keadaan," kata Amien.

Amien mengatakan, gugatan sengketa pemilu diajukan karena BPN merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.

"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kami tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kami dipaksa oleh jalur hukum," ujarnya. 

Pemeriksaan kemarin merupakan panggilan kedua pemeriksaan Amien Rais.

Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.

Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho.

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.

Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30 WIB.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan  people power.

Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Amien Rais Membantah, "People Power" Terkait Upaya Menjatuhkan Presiden...

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved