Tribun Lampung Utara
Penerapan e-Warung di Lampung Utara Tunggu Regulasi dari Kementerian Sosial
Penerapan e-warung untuk penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Utara
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Penerapan e-warung untuk penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Utara masih menunggu regulasi dari Kementerian Sosial (Kemensos)
Di Lampung Utara, ada 61.743 keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT yang tersebar di 247 desa/kelurahan di 23 kecamatan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah mengatakan, penerapan e-warung masih menunggu terbitnya regulasi dari Kemensos.
Dalam hal ini, aturan pelaksanaan serta sebaran e-warung melihat dari jumlah cakupan KPM di wilayah.
"Sistematika kerja e-warung di wilayah, KPM tinggal menggesek kartu yang telah dibagikan bank pengelola dana program seperti Bank Mandiri di Lampung Utara. Besarnya saldo di tiap kartu ditetapkan per KPM sebesar Rp 110.000,- dan penggunaannya, harus ditukar dengan barang kebutuhan pokok, yakni beras kualitas premium dan telur," ujarnya, Minggu 26 Mei 2019.
Hanya saja lanjutnya, untuk regulasi pelaksanaan serta sebaran e-warung menilik dari jumlah cakupan KPM di wilayah serta tata kelolanya, pihaknya masih menunggu regulasi dari Kemensos yang dimungkinkan akan diterbitkan sekitar pertengahan 2019.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/e-warung.jpg)