Bambang Widjojanto Ragukan Integritas MK, Ini Kata Pengamat Tata Negara

Feri Amsari menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah gaya Bambang Widjojanto yang memahami alat bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
TribunPontianak
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menanggapi soal pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang dalam pernyataannya meragukan independensi dan integritas MK.

Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator' usai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.

Pernyataan Bambang Widjojanto (BW) itu membuat beberapa tokoh menanggapinya.

Satu diantara tokoh yang menanggapi yakni Pakar Hukum Feri Amsari.

Hal tersebut diutarakan Feri Amsari saat menjadi narasumber di acara Kompas Petang yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin 27 Mei 2019.

Feri Amsari menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah gaya Bambang Widjojanto yang memahami alat bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang begitu sederhana.

Dengan alat bukti yang sederhana itu, lanjut Feri Amsari, sehingga membuat Bambang Widjojanto merasa perlu ada kekuatan yang menekan peradilan.

Ini 8 Pengacara Prabowo-Sandi yang Gugat Hasil Pilpres di MK, dari Mantan KPK hingga Wakil Menteri

Jawab Tudingan Bambang Widjojanto, Jokowi: Jangan Senang Merendahkan Institusi

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mendatangi Mahkamah Konstitusi dari pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019 malam.
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mendatangi Mahkamah Konstitusi dari pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019 malam. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Kekuatan yang menekan peradilan nantinya, menurut Feri Amsari, bisa membuat masyarakat berasumsi saat hasil sengketa pilpres 2019 tak sesuai harapan Bambang Widjojanto.

"Nah dia dengan gaya advokasinya, saya pikir sedang melakukan strategi dengan pressure-nya, dimana saat ini semua mata tertuju kepada MK. Ketika nantinya putusan MK yang tak sesuai dengan keinginan Bambang Widjojanto, publik akan berasumsi peradilan bagian dari rezim yang buruk," ucap pakar hukum.

Feri Amsari mengatakan, sesama rekan seprofesi ia memaklumi adanya strategi tersebut.

Meski demikian, Feri Amsari menyayangkan kejadian tersebut dan seharusnya lebih fokus ke pembuktian di MK.

"Sejauh mana kuasa hukum bisa membuktikan bukti-bukti valid," imbuh pakar hukum.

Soal Pernyataan Bambang Wijdojanto Tentang MK, Pakar Hukum Sebut Kekuatan untuk Menekan Peradilan.
Soal Pernyataan Bambang Wijdojanto Tentang MK, Pakar Hukum Sebut Kekuatan untuk Menekan Peradilan. (YouTube/Kompas Tv)

Menurut Feri Amsari, alat bukti sederhana yang digunakan BPN Prabowo-Sandi berupa permohonan kuasa hukum yang terdiri dari 37 halaman yang isinya terdapat beberapa link berita.

Link berita yang dijadikan alat bukti oleh BPN Prabowo-Sandi dinilai Feri Amsari merupakan bukti yang tak kuat.

Meski demikian, Feri Amsari memaklumi bukti-bukti tersebut karena batas waktu yang tersisa itu pendek.

"Permohonan yang mereka tulis itu terlalu simple untuk membalikkan kemenangan Jokowi kepada Prabowo," papar Feri Amsari.

Serahkan 51 Bukti

Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019. Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019. Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews/Jeprima)

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.

"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.

Prabowo Enjoy

Kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melakukan pembahasan materi gugatan Pemilu Presiden 2019 di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) siang.

Sejumlah tim BPN dan kuasa hukum hadir dalam pembahasan tersebut.

Mereka diantaranya Capres-Cawapres Prabowo-Sandi, Wakil Ketua BPN Ahmad Muzani, Anggota Dewan Pembina Gerindra Maher Algadri, Advokat Denny Indrayana, dan Teuku Nasrullah.

"Membicarakan tentang beberapa masalah terkait dengan materi-materi gugatan," kata Ahmad Muzani usai pertemuan.

Muzani mengatakan pembahasan materi gugatan berlangsung lancar.

Sekjen Gerindra Dan Wakil Ketua BPN, Ahmad Muzani di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijadwalkan, Jumat, (24/5/2019).

Prabowo santai dan enjoy dalam mendiskusikan gugatan kecurangan Pemilu yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif.

"Enjoy, santai udah fix udah bulet. Engga ada alot-alotan," katanya.

Hanya saja, Prabowo tidak ikut mendaftarkan gugatan ke MK.

Prabowo memilih bersilaturahmi dengan keluarga Ustaz Arifin Ilham yang sedang berkabung.

Dalam mendaftarkan gugatan, rombongan BPN dipimpin adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo yang ditunjuk sebagai penanggungjawab dan manajerial proses gugatan ke MK.

Hashim ditemani sejumlah tim hukum satu di antaranya Bambang Widjojanto (BW).

"Tim hukum saja dipimpin oleh Pak Hasyim sebagai penanggungjawab, kemudian pak BW (Bambang Widjojanto) sebagai ketuaTim Hukum," kata juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada Tribunnews, Jumat, (24/5/2019).

Sebelumnya usai rapat di Kertanegara, tim hukum sendiri memfinalisasi materi dan berkas gugatan di kawasan Thamrin, tepatnya di Midplaza yang merupakan kantor Hashim.

Usai berbuka puasa mereka menyusun hal-hal teknis seputar syarat, materi, serta berkas gugatan.

Hanya saja Andre enggan menjawab, materi apa saja yang menjadi tuntutan pokok ‎kubu Prabowo-Sandi ke MK.

"Jam 10 dan tiba, berangkat kemungkinan dari Midplaza. Untuk teknisnya biar nanti tim hukum yang menjelaskan," katanya. 

(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Soal Pernyataan Bambang Widjojanto Tentang MK, Pakar Hukum Sebut Kekuatan untuk Menekan Peradilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved