TKN Jokowi-Amin Bersiap Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga di MK
MK mengizinkan mereka menambah bukti-buktinya pada saat persidangan nanti. Bambang berharap gugatan kubu Prabowo-Sandiaga diproses MK.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat 24 Mei 2019 malam.
Sebanyak delapan pengacara bergabung dalam tim yang diketuai oleh Bambang Widjojanto itu.
Tim memasukan gugatan sambil membawa 51 daftar alat bukti ke MK.
MK mengizinkan mereka menambah bukti-buktinya pada saat persidangan nanti.
Bambang berharap gugatan kubu Prabowo-Sandiaga diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.
Bambang menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.
"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang seusai mendaftarkan gugatan di gedung MK.
Inti dari gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga adalah memprotes jalannya pemilu yang dinilai curang.
• 3 Filosofi Ini Dipegang Jokowi Hingga Menangkan Pilwali Solo, Pilgub DKI Jakarta dan 2 Kali Pilpres
• Ternyata Ini Alasan KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019 Sehari Lebih Cepat
Kecurangannya, menurut tim Prabowo bahkan masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif.
Gugatan yang didaftarkan nantinya akan diregistrasi oleh MK ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni mendatang.
Seiring dengan itu, MK akan langsung mengirimkan surat undangan sidang pendahuluan kepada termohon, pihak terkait, dan juga Bawaslu.
Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan pihak terkait yang dimaksud adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Semua pihak tersebut akan mengikuti jalannya sidang penyelesaian perkara di MK.
Mereka akan memperjuangkan argumen masing-masing dan melawan tuduhan pihak Prabowo-Sandiaga soal pemilu curang.
Tim Jokowi-Ma'ruf bersiap Begitu mengetahui langkah Prabowo-Sandiaga, tim Jokowi-Ma'ruf langsung menyiapkan tim hukumnya.
Jika tim hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin oleh Bambang Widjojanto, tim Jokowi-Ma'ruf diketuai Yusril Ihza Mahendra, advokat yang juga politisi Partai Bulan Bintang (PBB).
Anggotanya terdiri dari 20-30 orang. Senin (27/5/2019), tim ini telah mendatangi MK untuk berkonsultasi mengenai hal teknis seperti kapan batas waktu pihak terkait memberikan surat keterangan kepada MK.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019).

Yusril juga bertanya mengenai kapan sebaiknya surat kuasa diberikan kepada MK.
Yusril mengatakan hal yang ditanyakan tim Jokowi-Ma'ruf saat itu tidak berkaitan dengan materi persidangan.
"Jadi sama sekali tidak masuk ke materi perkara tapi hanya menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait," ujar Yusril.
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan pihaknya mulai mengompilasi dokumen-dokumen terkait Pemilihan Presiden 2019.
Dokumen itu disiapkan untuk dijadikan alat bukti dalam menghadapi gugatan sengketa Prabowo-Sandiaga.
"Apa dokumen kepemiluan itu? Kalau dari TPS kita mulai misalnya dengann dokumen c1 kemudian ada DA, ada DC, nah itu kami kompilasi semua," ujar Arsul.
Arsul mengatakan sebenarnya tim hukum juga belum mengetahui bukti apa yang akan dibawa dalam persidangan.
Sebab gugatan Prabowo-Sandiaga juga belum resmi diregistrasi oleh MK.
Oleh karena itu sejauh ini Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf baru mengompilasi dokumen yang kemungkinan akan menjadi bukti.
Arsul mengatakan pihaknya selama ini juga mengikuti proses mengenai daerah mana yang kerap dipersoalkan oleh pihak Prabowo-Sandiaga.
Daerah-daerah itu menjadi salah satu fokus tim hukum untuk mempersiapkan dokumennya.
"Jadi sekarang itu tahapannya mengompilasi dokumen kepemiluan yang kami miliki karena semua data kami miliki dan data kami berbasis dokumen kepemiluan, bukan sms atau whatsapp," ujar Arsul.

20 pengacara dampingi KPU Sama seperti tim Jokowi-Ma'ruf, KPU sebagai pihak termohon juga mempersiapkan diri menghadapi gugatan itu.
Sebanyak 20 pengacara tergabung dalam tim hukum yang disiapkan KPU untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.
Khususnya menangani gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
Tim hukum KPU akan menunjukan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.
Saat ini timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.
"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat KPU datanya," ujar Ali.
Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga ke MK.
Kesiapan Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengapresiasi langkah Prabowo-Sandiaga mengajukan sengketa pemilu melalui jalan konstitusional di MK.
Dalam sidang penyelesaian nanti, Bawaslu juga akan diundang untuk memberikan keterangan.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan di MK.
"Mulai dari tahapan pencalonan, sampai dengan tahapan rekapitulasi. Tentu yang akan kami berikan keterangan adalah hal-hal yang terkait fungsi dan kewenangan kami," kata Ratna.
Ratna mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan sebelum memberi keterangan di MK seperti berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan bimbingan teknis bagaimana mengumpulkan keterangan.
"Supaya mereka tidak melakukan kesalahan saat memberikan keterangan, sehingga keterangan teman-teman di tingkat bawah itu kan menjadi penting karena langsung menjadi keterangan oleh Bawaslu RI," lanjut dia.
Sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019. Semua pihak diundang untuk menghadiri sidang pendahuluan itu. Setelah itu, sidang penyelesaiannya akan dilanjutkan pada 17 Juni dan akan diputuskan pada 28 Juni.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Bersiap Hadapi Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK...