Tribun Lampung Selatan
Disdukcapil Lampung Selatan Buka Layanan Kependudukan 3-4 Juni 2019
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan akan membuka pelayanan pada 3-4 Juni atau H-2 dan H-1 Idul Fitri.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan akan membuka pelayanan pada 3-4 Juni atau H-2 dan H-1 Idul Fitri.
Operasional layanan pukul 09.00-14.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Lampung Selatan Edi Finandi mengatakan, periode 3-4 Juni pihaknya melayani pembuatan kartu keluarga(KK), perekaman dan pencetakan e-KTP.
Di dinas setempat saat ini memiliki sekitar 800 blangko e-KTP persiapan saat pelayanan libur cuti bersama nantinya.
“Kita berharap blangko yang ada mencukupi. Bila kurang, kita akan usahakan meminta ke pusat dan juga meminjam ke daerah lain yang memang memiliki blangko lebih,” jelasnya, Rabu (29/5/2019).
Edi menambahkan, antisipasi lainnya semisal blangko e-KTP habis surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.
• Lampung Selatan Hanya Siagakan 4 Damkar Layanan Arus Mudik Lebaran 2019
Layanan lain akan diberikan periode 3-4 Juni adalah pengurusan surat pindah keluar.
Selama periode itu, sudah disiapkan jadwal piket untuk pegawai.
Ia berharap, bagi warga yang membutuhkan dokumen kependudukan cepat bisa memanfaatkan beroperasinya layanan di Disdukcapil 3-4 Juni.
Edi menerangkan, pasca lebaran, pelayanan akan kembali normal terhitung Senin (10/6/2019).
Jumat Tetap Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diimbau tetap masuk kerja, Jumat (31/5/2019 ).
Itu merupakan hari kerja terakhir sebelum cuti bersama Idul Fitri.
• AKP M Kasyfi Mahardika Jabat Kasatlantas Polres Lampung Selatan
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Akar Wibowo kepada Tribun, Rabu (29/5).
“Hari Jumat itu hari kerja, ASN tetap harus masu. Libur cuti bersamanya kan sudah ada jadwalnya mulai Senin (3 Juni) Tidak ada alasan untuk tidak masuk bagi ASN,” ujarnya.
Akar menambahkan, ASN terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan Jumat besok, akan ditindaklanjuti kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah pegawai bertugas.
“Kalau ada ASN yang tidak masuk tanpa ada keterangan, kepala OPD nantinya yang akan memberikan teguran. Aturannya seperti itu,” jelasnya. (*)