Mudik Lebaran 2019
Tarif Kapal Feri 2019 Merak-Bakauheni Diskon 10 Persen Saat Mudik Lebaran, Catat Waktunya
Besaran tarif kapal feri di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni mengalami perbedaan pada mudik Lebaran 2019.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Besaran tarif kapal feri di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni mengalami perbedaan pada mudik Lebaran 2019.
Di mana, harga tiket kapal feri pada malam hari akan lebih mahal dibandingkan harga tiket kapal feri pada siang hari.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan diferensiasi tarif untuk angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni saat puncak arus mudik dan balik Lebaran 2019.
Diferensiasi tarif itu akan diberlakukan di Pelabuhan Merak mulai 30 Mei (H-6 Lebaran) hingga 2 Juni 2019 (H-3 Lebaran).
Sedangkan di Pelabuhan Bakaheuni, diferensiasi tarif akan dilakukan mulai 7 Juni (H+1 Lebaran) hingga 9 Juni 2019 (H+3 lebaran).
"Skema pemberlakuan diferensiasi tarif adalah diskon pada siang hari mulai pukul 08.00 WIB-pukul 20.00 WIB sebesar 10 persen," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2019).
"Pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB-pukul 08.00 WIB akan naik sebesar 10 persen," ujar lanjut Budi Setiyadi.
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, masyarakat yang menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada siang hari akan mendapatkan harga tiket kapal feri lebih murah ketimbang di malam hari.
• Kamis 30 Mei 2019, Jadwal Ganjil Genap 2019 Merak-Bakauheni Berlaku
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator Pelabuhan Merak dan Bakaheuni pun telah setuju dengan peraturan diferensiasi tarif ini.
"Pada prinsipnya kami setuju dan siap untuk menerapkan sistem diferensiasi tarif untuk tarif jasa kepelabuhanan lintas penyeberangan Merak-Bakaheuni pada kondisi puncak periode Lebaran 2019," demikian bunyi surat resmi yang dikeluarkan ASDP.
ASDP pun meminta dukungan Kemenhub selama masa sosialisasi hingga akhirnya diimplementasikan penerapan diferensiasi tarif ini.
Jadwal Ganjil Genap
Sebelumnya, pemerintah menerapkan jadwal ganjil genap di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni selama mudik Lebaran 2019.
Penerapan jadwal ganjil genap 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni diketahui dari surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang telah beredar di masyarakat.
Pemberlakuan jadwal ganjil genap 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni pada arus mudik Lebaran 2019 berlaku mulai H-6.
Berikut, waktu pemberlakuan sistem ganjil genap di Pelabuhan Merak.
1. 30 Mei 2019 pukul 20.00 WIB hingga 31 Mei 2019 pukul 08.00 WIB (H-6) kendaraan berpelat genap.
2. 31 Mei 2019 pukul 20.00 WIB hingga 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-5) kendaraan berpelat ganjil.
• Tarif Kapal Feri 2019 di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, Cara Beli Tiket Pakai e-Money
3. 1 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 2 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-4) kendaraan berpelat genap.
4. 2 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H-3) kendaraan berpelat ganjil.
Waktu pemberlakuan sistem ganjil genap di Pelabuhan Bakauheni.
1. 7 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+1) kendaraan berpelat ganjil.
2. 8 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 9 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+2) kendaraan berpelat genap.
3. 9 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB (H+3) kendaraan berpelat ganjil.
Tak Ada Sanksi
Dilansir Kompas.com, menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, penerapan kendaraan berpelat ganjil dan genap bersifat imbauan.
"Itu dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di dermaga bagi pemudik yang akan datang dari pulau Jawa atau sebaliknya," kata Qodratul Ikhwan, Senin (13/5/2019).
Dia menambahkan, tidak ada sanksi dalam penerapan peraturan tersebut.
• Tarif Kapal Eksekutif 2019 di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni
"Kasihan para pemudik yang sudah sampai dari provinsi yang jauh, tidak mungkin kami suruh balik arah," katanya.
Tarif Kapal Feri
Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap mengungkapkan, penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni atau Selat Sunda, dilayani 60 unit kapal feri reguler.
Sebagian besar merupakan kapal dengan bobot 5.000 GT ke atas.
Pelayanan penyeberangan kapal reguler selama 2,5 jam, dengan pelayanan bongkar muat di pelabuhan selama 45 menit.
Setelah mengetahui cara beli tiket kapal pakai e-money di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, berapa tarif kapal feri?
Penerapan tarif kapal feri terbagi untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
Berikut, daftar tarif kapal feri untuk pejalan kaki.
1. Dewasa: Rp 15.000.
2. Anak-anak: Rp 8.000.
Berikut, daftar tarif kapal feri untuk kendaraan bermotor.
1. Golongan I: Rp 22.000.
2. Golongan II: Rp 51.000.
3. Golongan III: Rp 114.000.
4. Golongan IV Penumpang: Rp 374.000.
5. Golongan IV Barang: Rp 326.000.
6. Golongan V Penumpang: Rp 774.000.
7. Golongan V Barang: Rp 645.000.
8. Golongan VI Penumpang: Rp 1.301.000.
9. Golongan VI Barang: Rp 998.000.
10. Golongan VII: Rp 1.406.000.
11. Golongan VIII: Rp 2.080.000.
12. Golongan IX: Rp 3.251.000.
• Tarif Tol Lampung-Palembang Diskon 15% Saat Mudik Lebaran 2019, Ruas Terbanggi-Palembang Gratis
Dengan adanya penerapan diferensiasi tarif, maka calon penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan pada siang hari akan dikenakan tarif lebih murah dibanding malam. (tribunlampung.co.id/dedi sutomo/kompas.com)