Fenomena Prostitusi Online via Media Sosial, Damar: Gawat Online
Damar melihat fenomena pemanfaatan media sosial untuk ladang prostitusi di Lampung sebagai bentuk gawat online.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Atas maraknya prostitusi online melalui media sosial, Meda menuturkan perlu ada pembenahan regulasi terlebih dahulu.
"Ya regulasi dulu yang harus dibenahi. Kalau sepanjang tetap pada aturan yang ada, menjerat orangnya (pelaku) susah. Kita menjerat orang harus ada dasar. Tangkap-tangkap mau dituntut pasal berapa harus jelas," sebutnya.
Meda mengatakan, selama ini undang-undang hanya menjerat para penyedia bisnis esek-esek ini.
• Mbah Mijan Ramal Karir Vanessa Angel Usai Bebas dari Kasus Prostitusi Online
• Bareng Wanita Cantik, Hotman Paris Bongkar Penyebab Prostitusi Online Artis, Tonton Videonya
"Seperti Vanessa Angel lewat online tapi itu sangat disayangkan masih condong mencecar dianya (Vanessa). Sementara belum ada aturan penggunanya. Penjual itu kalau gak ada pembeli kan gak laku," serunya.
"Nah, itu (pengguna) gak pernah sama sekali bahkan diberitakan tidak pernah. Boro-boro dituntut," tambahnya.
Penerapan hukuman bagi pengguna, kata Meda, diharapkan bisa memberi efek jera.
"Tapi tidak bisa menjerat (pengguna) karena di situ (undang-undang) yang dipakai masih KUHP. Pidananya masih mengatakan bahwa kebanyakan pihak perempuan saja. Sementara pihak laki-laki gak ada aturan sehingga mereka bebas," bebernya.
Untuk itu, lanjut Meda, gunanya salah satu untuk mengajukan RUU penghapusan kekerasan seksual.
"Karena di situ sangat lengkap. Tetapi kan sekarang ini kenapa pihak DPR RI ini susah bener (mengesahkan)," ujarnya.
Meda menjelaskan bahwa dalam RUU PKS itu jelas regulasi terkait kekerasan seksual baik pemanfaatan perempuan untuk prostitusi.
"RUU PKS lebih lengkap, lebih detail. Namanya diperkosa, kalau alat kelamin gak masuk, gak disebut persetubuhan. Dan pelaku ini kan gak selamanya gak memakai alat kelaminmya. Ini kan susah untuk menerjemahkan itu selama ini," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)