Menag Lukman Hakim dalam Pusaran Kasus Suap Romahurmuziy

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut-sebut dalam kasus suap yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

KOMPAS.com/Nabilla tashandra
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

Menag Lukman Hakim dalam Pusaran Kasus Suap Romahurmuziy

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut-sebut dalam kasus suap yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dalam dakwaannya menyebut Lukman menerima uang sebesar Rp 70 juta.

Dalam dakwaan Haris, Lukman disebut menerima suap sebesar Rp 70 juta dengan dua kali pemberian.

Pertama sebesar Rp 50 juta dan kedua Rp 20 juta.

Namun, Lukman membantahnya.

Lukman mengaku diberi Rp 10 juta.

Namun, ia sudah mengembalikannya.

Lukman mengembalikan gratifikasi sebesar Rp 10 juta pemberian Haris Hasanuddin itu.

Lukman mengatakan, pemberian sebesar Rp 20 juta yang disebut dalam dakwaan seharusnya adalah Rp 10 juta.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Akui Terima Uang dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur

KPK Sita Uang di Ruang Menteri Agama, Kemenag: Pak Menteri Sudah Minta Dijadwal Kapan Dipanggil

Uang tersebut yang dilaporkan Lukman kepada KPK sebagai gratifikasi.

"Yang Rp 20 juta itu yang benar adalah Rp 10 juta. Itu yang terjadi pada 9 Maret ketika saya hadir di Tebu Ireng saat menghadiri seminar di bidang kesehatan. Saya memang hadir di situ. Tetapi uang sebagaimana dinyatakan Saudara Haris diberikan kepada saya, sama sekali tidak pernah saya sentuh," ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin, Senin (3/6/2019).

Lukman mengatakan, uang tersebut diterima oleh ajudannya.

Ajudannya baru melaporkan bahwa ada "titipan" dari Haris sebesar Rp 10 juta.

Lukman mengatakan, ajudannya menyebut uang itu sebagai honor tambahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved