Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara, Satu Hakim Tidak Sependapat dengan 4 Hakim Lain

Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara, Satu Hakim Tidak Sependapat dengan 4 Hakim Lain

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Putusan Majelis hakim tidak bulat terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan.

Karen divonis 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Namun, sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6/2019) diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat salah satu dari lima majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Anggota majelis hakim tiga, Anwar, mempunyai pendapat berbeda dengan empat hakim lainnya.

"Dalam putusan ada anggota majelis tiga, Anwar, berbeda pendapat dengan kami (hakim,-red) berempat," kata Emilia Djaja Subagja, hakim ketua persidangan, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6/2019).

Anwar mengungkapkan alasan mengapa mempunyai pendapat berbeda dengan Karen.

Dia menilai upaya Karen bersama dengan jajaran direksi PT Pertamina (Persero), melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tidak dapat dikatakan membuat kerugian negara.

"Ada kerugian negara sebagaimana tuntutan jaksa. Tidak serta merta kerugian merupakan kerugian negara. Karena tidak digunakan kepentingan pribadi. Dengan demikian tidak dapat dikatakan kerugian negara, karena yang dilakukan terdakwa dan jajaran direksi menjalankan bisnis dan usaha. Namanya bisnis ada risiko atau rugi," kata Anwar.

Setelah mendengarkan pendapat dari Anwar, Emilia Djaja kembali meneruskan pembacaan putusan.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Emilia.

Pada pembacaan putusan, Emilia menyebut Karen melakukan tindak pidana bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan PertaminaFerederick S.T Siahaan, eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan.

Hakim menyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi. Upaya investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian.

Selain itu, investasi itu tanpa persetujuan bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.

Hakim menjelaskan, setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditantangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved