TKN 01 Pastikan Maruf Amin Tak Langgar Undang-undang Pemilu: Dalilnya Mengada-ada!
TKN 01 Pastikan Maruf Amin Tak Langgar Undang-undang Pemilu: Dalilnya Mengada-ada!
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin menilai pernyataan anggota tim kuasa hukum 02, Denny Indrayana, yang menyebut Maruf tak penuhi persyaratan sebagai cawapres, mengada-ada.
Denny Indrayana menyebut jika Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua bank dan untuk itu, pasangan 01 harusnya didiskualifikasi.
Kuasa Hukum Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memperbaiki berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap di MK.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani menegaskan, Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut meminta, agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Asrul memaparkan, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, disebutkan, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Berarti, lanjut Asrul, unsurnya, pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD.
"Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan," jelas Arsul Sani.
Lebih lanjut Asrul menjelaskan, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yg menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung," tegas Asrul.
"Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," papar Arsul Sani.
Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, tegas dia, bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tegasnya.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago menambahkan, apa yang disampaikan Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menunjukan tak paham fungsi dan wewenang MK.
Bahkan, perbaikan yang disampaikan tak relevan dengan gugatan hasil Pemilu.
"Penasehat Hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Karena menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," ujar Ketua DPP Partai NasDem.
Politisi Nasdem ini menyebut, MK secara jelas hanya mengadili persengketaan hasil pemilu, bukan status capres-cawapres yang menjadi kontestan di Pilpres.
Lebih lanjut, Irma mengatakan, subjek gugatan ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan capres-cawapres.
"Jadi mempersoalkan posisi Kiai Maruf di Bank Syariah BUMN tidak relevan," jelas Irma.
Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Ma'ruf Amin

Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).
Bambang mengatakan, kedatangannya bersama tim adalah untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019) tertanggal Senin 6 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata Bambang.
"Menurut informasi yang kami miliki, calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," imbuh Bambang seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa 11 Juni 2019.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: TKN Nilai Dalil BPN Mengada-ada, Ma'ruf Amin Tak Langgar UU Pemilu