Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Beberkan 3 Faktor yang Memberatkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada musisi Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Beberkan 3 Faktor yang Memberatkan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada musisi Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019).
Vonis Ahmad Dhani tersebut dalam kasus pencemaran nama baik.
Ada tiga hal yang memberatkan putusan terhadap Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya karena merasa tidak bersalah," kata ketua majelis hakim R Anton Widyopriono di PN Surabaya, Jawa Timur, seperti dikutip Kompas.com dari siaran langsung KompasTV, Selasa.
Poin kedua, lanjutnya, perkataan Dhani yang menyebut para pendemo dengan ucapan "idiot" dianggap telah menghina dan menjatuhkan martabat orang-orang tersebut.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina," ujar Anton.
"Sebagai orang yang sedang mencalonkan (diri) sebagai anggota legislatif, seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik," tambahnya.
Namun, ada juga hal-hal yang meringankan bagi Ahmad Dhani.
• Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik, Musisi Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
• Lebaran Tanpa Ahmad Dhani, Mulan Jameela Dapat Hal Manis dari Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani
Salah satunya adalah suami penyanyi Mulan Jameela itu dinilai sudah bersikap baik selama menjalani proses hukumnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Terdakwa bersikap kooperatif selama mengikuti persidangan," ucap Anton.
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi Hotel Majapahit Surabaya.
Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Ia diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden dan mengabarkan kepada massa jika dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang mengadangnya dengan sebutan idiot.
Pentolan grup band Dewa 19 ini kemudian dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak Ditahan di Rutan Medaeng
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, mengatakan, kliennya itu tidak akan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah mengajukan banding atas vonis 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
"Dan untuk vonis satu tahun yang langsung kami respons banding itu, otomatis tidak ada penahanan," ujar Aldwin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2019).
Aldwin mengatakan, Dhani akan segera dikembalikan ke Jakarta pada Kamis (13/6/2019) setelah pihaknya mengajukan banding.
• Ahmad Dhani Rayakan Ultah di Sel, Mulan Jameela Tulis Pesan Haru
"Malah Kamis ini akan dikembalikan ke Jakarta. Kan kami secara langsung menyatakan banding, dan ancamannya di bawah lima tahun, sebelumnya tidak ditahan," ujar Aldwin lagi.
Dhani langsung menyatakan naik banding begitu hakim selesai membacakan putusannya.
"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Dhani.
Majelis hakim yang awalnya tampak terkejut mendengar jawaban lugas dari suami penyanyi Mulan Jameela itu kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.
"Begitu penasihat hukum? Dari jaksa (jaksa penuntut umum)? Pikir-pikir? Baik. Dengan demikian, sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," kata ketua majelis hakim R Anton Widyopriono di PN Surabaya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Hal yang Memberatkan Vonis Ahmad Dhani